Diduga LSM L-MPRI Fitnah Pengurus Salahgunakan Dana PHBI, Kanit Intel Polsek Bajeng: Tidak Ada Penyimpangan

Gowa.metro-pendidikan.com —
Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kecamatan Bajeng dibawah nahkoda HAM Yusuf Hakim, S.Ag, M.Pd.I yang juga Kepala KUA Bajeng, Kabupaten Gowa telah diuji dengan tuduhan fitnah berupa penyalahgunaan dana PHBI oleh oknum LSM L-MPRI. Dugaan ini terkuak dalam surat pertama prihal penyampaian aksi yang digelar di depan Kantor Camat Bajeng, Kamis (1/8/2024) kemarin.

Surat penyampaian yang diteruskan Bupati Gowa, Polres Gowa dan Kepala Kemenag Gowa, tertanggal 30 Juli 2O24, tidak jadi digelar karena pihak Polsek Bajeng belum bisa memberi izin termasuk pengawalan dan pengamanan saat berlangsung unjuk rasa.

Pada hari sama, Kanit Intel Polsek Bajeng, Saharuddin mendatangi Kantor Urusan Agama menemui Ketua PHBI Bajeng HAM Yusuf Hakim dan Maulida, SH (Bendahara PHBI) di KUA Bajeng untuk memastikan tuduhan tersebut. Rupanya Kanit Intel tidak menemukan ada penyalahgunaan dana PHBI tersebut.

“Uang PHBI tetap ada dan periksa pembukuan terkait pemasukan dan penggunaan dana tersebut, pak Kanit lihat semuanya secara terbuka, beliau bilang apanya mau dipersoalkan oleh LSM itu, kalau uangnya kan ada”, tukas Kanit Intel seperti dinukilkan Bendahara PHBI Bajeng ini.

Sejumlah pihak menyesalkan tindakan oknum L-MPRI yang berkantor di Jln Monginsidi No 17 Makassar, selain menyorot surat penyampaian aksi tidak diketahui oleh siapa pengurus yang bertanda tangan, tidak ada stempel lembaga kecuali logo dan alamat sekretariat, juga sudah menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik.

Konsekuensi dari tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik seseorang atau lembaga adalah Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Lazimnya surat resmi yang diteruskan ke pimpinan instansi selevel bupati, kapolres dan kepala Kemenag, itu harus diketahui dan ditandatangani ketua atau pimpinan LSM. Tapi dalam surat penyampaian aksi dari L-MPRI, hanya ditandatangani oleh koordinator lapangan tanpa stempel dari lembaga bersangkutan”, tukas Darwis Jamal, mantan Ketua Devisi Agama Dan Humas, Lembaga Pengawasan Kebijakan Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Sulawesi Selatan.

Darwis Jamal yang juga editor utama Media Suara LPKPK Regional Sulawesi berupaya menghubungi pengurus L-MPRI pada nomor HP yang tercantum dalam kop surat dan alamat lembaga di Makassar. Meski sempat terhubung dan mengakui, kalau pihaknya benar melakukan rencana aksi terkait tudingan penggunaan dana PHBI Bajeng.

Bahkan, ia berjanji akan mengirim lagi surat prihal penyampaian aksi di sejumlah instansi terkait. Begitu ditanya siapa nama dan kapasitas dalam L-MPRI, hubungan telepon terputus.

Surat kedua prihal penyampaian aksi ditujukan Kepala Kemenag Gowa, tertanggal 2 Agustus 2024, akan menggelar aksi serta titik kumpul Kantor Kemenag Gowa dan depan Kantor Camat Bajeng pada Senin (5/8/2024 dalam surat tertulis tanggal 4 Senin 8-2024, pukul 12.00 Wita.

HAM Yusuf Hakim menanggapi, silahkan saja menggelar aksi pada Senin 5 Agustus 2024. Nanti dilihat dulu perkembangannya, siapa yang benar dan kita berharap semua pihak terkait termasuk dari L-MPRI sendiri harus dihadirkan sekaligus dimintai keterangan dari mana informasi sepihak mereka itu dapatkan.

Seharusnya, oknum LSM tersebut lebih dulu konfirmasi dengan pihak PHBI Bajeng supaya tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan dan merugikan banyak pihak. **tim**

Pos terkait