Jakarta.metro-pendidikan.com. Usulan kebutuhan PPPK paruh waktu sementara berjalan hingga batas waktu 20 Agustus 2025. Namun, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) jangan coba-coba mengusulkan honorer bodong dalam daftar kebutuhan PPPK paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pun dalam suratnya Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 mewanti-wanti agar PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPAN-RB melalui layanan elektronik BKN.
“Surat MenPAN-RB sangat jelas harus ada SPTJM. Artinya, data yang diajukan benar-benar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” kata Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada media ini Minggu kemarin.
Faisol mengimbau agar R2 dan R3 mengawal usulan kebutuhan PPPK paruh waktu ini di masing-masing daerah. Jangan sampai terselip honorer yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Dia menegaskan, kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai surat MenPAN-RB Rini adalah sebagai berikut:
Hanya 3 Kategori Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu (1) Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus;
(2) Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) honorer pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
(3) Usulan kebutuhan PPPK paruh waktu harus ada pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
“Kami juga mengimbau Menpan-RB untuk mengawal agar Pemda mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, jangan sampai usulan Pemda tidak sesuai harapan, sehingga masih ada R2 dan R3 terkatung-katung”, tandas Faisol Mahardika. **ril**
Laporan : Arifin Muha






