Luwu Utara-Metropendidikan.com. Gerak cepat dari Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara dipimpin langsung Kanit Resmob, Bripka Sadaruddin berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak usia dibawah umur. Kasus ini terkuak satu jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian paksa tersebut dialami oleh pelajar SMP berinisial R (15).
Pelaku berinisial IS (34) diamankan di rumahnya, Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara dan tanpa perlawanan langsung di gelandang ke Mako Polres Luwu Utara, Senin dini hari (17/9/2023) lalu.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap korban R (15) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Dari pengakuan pelaku, diketahui jika korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam menggunakan gunting.
“Kejadian bermula saat korban sedang tidur. Waktu itu Hari Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA. Pelaku masuk ke rumah melalui plafon yang terbuat dari kain dengan cara digunting kemudian menyelinap masuk ke kamar Korban melalui bagian atas pintu kamar. Setelah berada dalam kamar, pelaku membangunkan R dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan mengancam akan membunuh korban menggunakan gunting yang dibawah oleh pelaku jika melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta.
Tidak sampai di situ, kata Joddy, dari alat bukti petunjuk yang didapatkan oleh penyidik, diketahui jika pelaku berencana untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.
“Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dan bilang kalau perbuatannya malam itu terekam melalui cctv portabel yang dihubungkan ke handphone korban dan dapat disebar kapan pun. Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan alasan untuk membantu korban menghapus video tersebut. Dan usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya. Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban,” imbuhnya.
Berkat gerak cepat yang dilakukan pihak Polres Luwu Utara dalam merespon laporan masyarakat, pihak keluarga korban memberi apresiasi. Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan sendiri pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan.
Respon cepat penanganan perkara oleh Polres Luwu Utara pun ditanggapi positif oleh sejumlah kalangan. “Terima kasih kepada polres Luwu utara, Yang sudah merespon baik laporan kami. Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap ibu korban.
Kini pelaku mendekam di tahanan Mako Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Atas aksi bejatnya dan merujuk pada pasal 82 UU RI No.16/2016 tentang UU perlindungan anak, IS terancam hukuman 15 tahun penjara.**
Laporan : Yosias