Palopo,metro-pendidikan.com. Polisi Resort (Polres) Kota Palopo diliputi pemberitaan di sejumlah media online tertentu yang dinilai kurang sedap. Instansi ini diduga pihaknya meminta uang kepada oknum penimbun tabung gas subsidi jenis 3 kilo gram.
Terhadap tudingan miring itu, dibantah Polres Palopo. Melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (25/8/2023) malam. Dikatakan, pemberitaan di salah satu media, Kanit Tipidter dikabarkan meminta sejumlah uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka penyelundupan tabung gas 3 Kg, berinisial AW.
“Atas pemberitaan tersebut, kami Humas Polres Palopo memberikan tanggapan dan klarifikasi adanya pemberitaan oleh salah satu Media Makassar TribunNews,” kata AKP Supriadi.
“Pemberitaan itu dibuat tanpa adanya konfirmasi yang jelas, sehingga membangun opini dan sangat merugikan Polres Palopo khususnya penyidik,” tandas Supriadi.
Supriadi yang juga mantan Kapolsek Ponrang, Kabupaten Luwu itu mengungkapkan, pemberitaan tersebut dibuat tanpa adanya bukti dan sumber yang jelas.
“Berdasarkan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke JPU dan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), ” tukas Kasi Humas Polres Palopo ini.
Kasi Humas dan Kasat Reskrim juga meyakini pemberitaan tersebut tidak benar. “Karena perkara sudah bukan lagi kewenangan penyidik Polres Palopo, namun sudah penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Palopo selaku Penuntut Umum (JPU),” tegas Kasat Reskrim dan Kasat Humas Polres Palopo dalam terpisah. **
Laporan : Arifin Muha