Politeknik Negeri Ujung Pandang Fasilitasi Perbaikan Ruang Toilet MTs Muhammadiyah Lempangang Melalui Program PKM

Gowa.metro-pendidikan.com. Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) sebagai perguruan tinggi dibawah naungan pemerintah, dituntut melakukan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui Program Pengabdian Kemitraan Masyarakat (PPKM). Kali ini, PNUP berhasil menfasilitasi perbaikan (renovasi) sanitasi berupa ruang toilet di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs.S) Muhammadiyah Lempangang, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tuntutan pengabdian itu, sejalan dengan pelaksanaan Tri Darma Perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian berdasarkan amanat Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Atau sesuai Kemendikbud ristek Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Perguruan Tinggi di Kemendikbud Ristek.

Berangkat dari regulasi tersebut, Politeknik Negeri Ujung Pandang memilih lokasi pengabdian masyarakat di MTs Lempangang dengan objek kegiatan renovasi sanitasi (toilet) melalui program pengabdian kemitraan masyarakat tahun anggaran 2024 ini.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pelaksana Haeril Abdi Hasanuddin
Bahkan, dosen PNUP ini mengatakan skema pengabdian masyarakat tentu melalui beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui pihaknya. Antara lain melakukan survei lapangan dan mencari penyebab akar masalah, lalu menggelar seminar atau workshop untuk menemukan solusi.

Pada MTs Muhammadiyah Lempangang, kondisi sanitasi khususnya toilet, dalam pengamatan Haeril Abdi Hasanuddin, tidak sesuai harapan. MTs Muhammadiyah Lempangang yang memiliki 258 siswa, tidak sebanding dengan sarana sanitasi berupa toilet siswa.

Kondisi sanitasi di sekolah ini sangat memprihatinkan dan tidak higienis lagi, toilet laki-laki terparah dengan tingkat kerusakan pada dinding, atap, lantai dan tidak ada pintu serta hanya merupakan toilet untuk buang air kecil saja.

Padahal, menurut pakar kesehatan anak, dr. Rouli Nababan, Sp.A. Sebab selain menjadi sarang penyakit, toilet kotor bisa menganggu pendidikan (2). Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 menetapkan standar minimum untuk toilet sekolah adalah jamban untuk buang air besar dan buang air kecil; Minimum terdapat 1 unit toilet untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit
toilet untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit toilet untuk guru; Luas minimum 1 unit jamban 2 m persegi; Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci dan mudah dibersihkan;

Tersedia air bersih di setiap unit jamban; Jamban dilengkapi sarana seperti kloset jongkok, tempat air bersih minimum 200 liter, gayung, gantungan pakaian, dan tempat sampah (3). 1 toilet pria digunakan oleh 150 siswa dan toilet perempuan digunakan oleh 108 siswa. 1 toilet dengan pengguna lebih 100 orang termasuk kategori kurang, belum lagi dengan kondisi dari toiletnya sendiri sangat tidak layak dan tidak higienis.

Toilet-toilet tersebut sudah merupakan peningkatan yang sebelumnya sekolah ini belum memiliki toilet. Berdasarkan wawancara dari pihak sekolah yang diwakili oleh kepala sekolah Hj Haerani, S.Ag menyampaikan akan minimnya pendanaan karena hanya bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang alokasi penggunaannya telah ditentukan posnya.

Sementara dana pengelolaan dari pihak organisasi Muhammadiyah Cabang Lempangang juga sangat minim disebabkan keuangan organisasi sendiri masih bergantung pada sumbangan simpatisan dan warga Muhammadiyah.

Saat tim pengabdian masyarakat dari PNUP datang untuk melakukan peninjauan ke lokasi, kepala sekolah MTs.S Muhammadiyah Lempangang menyampaikan harapan adanya bantuan dalam merenovasi toilet-toilet tersebut agar lebih layak dan bersih.

Hasil diskusi antara tim pengabdian masyarakat dari PNUP dengan pihak sekolah, maka diputuskan untuk melakukan renovasi 1 toilet yang paling parah kondisinya yaitu toilet untuk siswa laki-laki. Hal ini diputuskan sebab dana pengabdian masyarakat tidak cukup untuk merenovasi kedua toilet siswa tersebut.

Pengabdian ini bertujuan agar dosen dan mahasiswa berperan aktif dalam pemecahan masalah yang dihadapi oleh mitra, dengan membantu dalam bentuk renovasi 1 toilet siswa laki-laki berupa perbaikan-perbaikan dari kondisi kerusakan yang telah diuraikan sebelumnya. Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan di luar kampus terkhusus pada masyarakat maka telah membantu institusi dalam penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKB).

Kegiatan pengabdian ini telah memenuhi beberapa IKU (Indikator Kinerja Utama) dari Politeknik Negeri Ujung Pandang yang tercantum dalam Kepmendikbudristek No. 210/M/2023, yaitu untuk poin 2.a.2 yaitu mahasiswa berkegiatan di luar program studi untuk proyek di desa atau masyarakat, poin 3.b.3 yaitu dosen berkegiatan di luar kampus untuk kriteria kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian pada masyarakat, dan poin 5.a.4 yaitu terkait penerapan karya dosen dalam bentuk karya tulis ilmiah berupa laporan pengabdian untuk mitra.

Adapun Tim Pelaksana yakni Haeril Abdi Hasanuddin (ketua, dosen), Andi Maal (anggota, dosen), Herman Aruan (anggota, dosen), Vita Fajriani Ridwan (anggota, dosen), Baso Muhammad Anugrah (anggota, mahasiswa) dan Abd Gaffar (anggota, mahasiswa). **

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait