Penandatanganan Kerjasama Dengan BRIN, Dekan Dorong FUF Jadi Barometer Riset Studi Islam Di Sulawesi Selatan

Gowa.metro-pendidikan.com. Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat (FUF) dengan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) telah memasuki babak baru bagi pengembangan tradisi pemikiran Islam dan intelektual di kampus UIN Alauddin Makassar. Bahkan Dekan FUF Prof Dr Muhaemin Latif sendiri terus mendorong FUF jadi barometer kegiatan riset studi Islam di Sulawesi Selatan.

Komitmen besar itu, antara lain terungkap dalam naska penandatanganan kerja sama antara FUF .dengan BRIN, berlangsung Senin (26/8/2924) di ruang kerja Dekan Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat, UIN Alauddin Makassar, kampus UIN Alauddin Samata, Gowa. Hadir Wakil Dekan 1 Dr Wahyuni, M.Si, Wakil Dekan II Dr Hj Darmawati Hanafi, M.H.I, Wakil Dekan III Syahrir Karim, M.Si, Ph.D.

Pada penandatangan kerja sama oleh kedua pihak di atas, tertuang dalam Nomor : B.3278/Um.06/FUF/HM.01/8/2025, Nomor : 299/V/KS/08/2024 tentang Riset Relasi Tarekat Dan Politik: Studi Atas Tarekat Khalwatiyah Samman di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam penandatangan kerja sama tersebut, Prof Dr Muhaemin, S.Ag, M.Th.I, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Alauddin Makassar disebut pihak kesatu. Sedangkan Wuri Handoko, S.S, M.Si, Kepala Pusat Riset Khasanah Keagamaan & Pendidikan, Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa & Sastra, Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia disebut pihak kedua.

Baik pihak kesatu maupun pihak kedua sama-sama menerangkan, (a) bahwa pihak kesatu adalah Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Alauddin Makassar yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

(b) bahwa pihak kedua adalah pihak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa & Sastra yang mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian & penerapan serta invensi & inovasi di bidang khasanah keagamaan dan peradaban berdasarkan Peraturan BRIN Nomor : 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi Bahasa Dan Sastra.

(c) bahwa para pihak telah memiliki sumber daya dan potensi yang apabila diintegrasikan dan didayagunakan bersama dapat meningkatkan kinerja dan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan nasional, (d) bahwa untuk dapat mendayagunakan sumber daya dan potensi tersebut secara optimal, perlu dilakukan kerja sama secara sinergis.

Maksud dan tujuan perjanjian kerja sama adalah (1) Sebagai landasan bagi kedua pihak dalam melakukan kerja sama tentang Riset Relasi Tarekat dan Politik : Studi Atas Tarekat Khalwatiyah Samman di Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Untuk mengembangkan hubungan kelembagaan oleh kedua pihak dalam melakukan kegiatan Reset Relasi Tarekat dan Politik: Studi Atas Tarekat Khalwatiyah Samman di Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun ruang lingkup kerja sama itu meliputi; Penyusunan rencana kegiatan perjanjian; Pelaksanaan kegiatan riset relasi tarekat dan politik: studi atas Khalwatiyah Samman di Sulsel; Pengembangan riset relasi tarekat dan politik: studi atas Khalwatiyah Samman di Sulsel; Pendayagunaan sumber daya personal atau tenaga ahli untuk kegiatan riset perjanjian;

Pemanfaatan data, informasi data, ilmu pengetahuan dalam rangka mendukung pelaksanaan perjanjian; Pelaksanaan seminar, workshop, fokus group discussion atau kegiatan lain yang disepakati kedua pihak; Publikasi para jurnal ilmiah terindeks global bereputasi global; dan Pembuatan proposal lanjutan.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka satu tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian tersebut dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan oleh kedua pihak. **

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait