Palopo.metro-pendidikan.com. Pemerintah Kota Palopo melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekkot, Abdul Waris mengemban tugas perdana yang krusial: mewakili Wali Kota Palopo dalam menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyerahan KUA PPAS ini menandai dimulainya proses pembahasan anggaran daerah yang vital. Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD pada Senin, 10 November 2025, Waris menyampaikan secara resmi dokumen yang memuat proyeksi pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2026.
Momen penyerahan ini turut mengungkap tantangan serius yang dihadapi Pemerintah Kota Palopo. Abdul Waris yang juga Kepala Dinas Statistik dan Persandian Kota Palopo menjelaskan, APBD 2026 yang diajukan diperkirakan mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 230 miliar dibandingkan dengan APBD 2025.
Penurunan angka ini tentu akan menjadi sorotan utama dalam pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Penyesuaian prioritas belanja dan strategi peningkatan pendapatan daerah diperkirakan akan menjadi topik sentral dalam pertemuan tim anggaran mendatang.
Pelaksanaan Amanah Wali Kota
Bagi Abdul Waris, berdiri di mimbar DPRD untuk menyampaikan dokumen KUA PPAS adalah pengalaman kali pertama sebagai pejabat sementara
Dia juga menegaskan bahwa tugas tersebut dijalankan sesuai amanah langsung dari Wali Kota. “Jadi, sesuai yang diamanahkan Wali Kota untuk menyampaikan dan menyerahkan KUA PPAS ini. Selanjutnya, hal ini akan dibahas bersama Pemerintah Kota dan DPRD melalui tim anggaran masing-masing,” ujarnya usai rapat paripurna dewan
Penyerahan ini adalah langkah awal formal. Diskusi mendalam di tingkat tim anggaran akan menentukan bagaimana pemerintah kota dan legislatif merumuskan postur final APBD 2026, terutama dalam menghadapi realitas penurunan plafon anggaran.
Kinerja Plh Sekkot Abdul Waris dalam mengawal proses ini akan menjadi tolok ukur penting selama masa penugasannya.**hms***
Laporan : Arifin Muha






