Maros-Metro-pendidikan.com. Upaya menyiasati kebutuhan tenaga guru di desa terpencil, Kantor Kemenag Maros membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kodim 1422/Maros prihal petapkan Babinsa Sersan Satu Agus untuk membantu mengajar di MIS Hidayatullah, Tanete Bulu, Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Kepala Kemenag Maros Dr H Muhammad, M.Ag, sebagai pihak ke satu dan Dandim 1422/Maros, Letnan Kolonel Inf Arm Nikolas Sirilus bertindak pihak kedua, tampak membubuhi tanda tangan pada perjanjian kerja sama tersebut, berlangsung di Saung Makodim 1422/Maros, Senin, 12 Agustus 2024.
Pada proses penandatangan kerjasama itu, pihak kedua mengundang pejabat terkait yakni Camat Tompobulu, Kades Bonto Manurung, Ketua Yayasan MIS Hidayatullah dan Kepala Dusun Tanete Bulu.
Bentuk kerja sama berupa pengadaan tenaga pendidik (guru) oleh pihak kedua pada sekolah terpencil MIS Hidayatullah, Dusun Tanete Bulu, Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Dalam naska perjanjian kerja sama itu disebutkan tugas tenaga pendidik; Mengajar dan mendidik peserta didik; Memantau peserta didik dalam memecahkan permasalahan murid; Mengevaluasi pembelajaran peserta didik; Menjadi figur teladan bagi pada peserta didik dengan cara bertutur kata yang baik; Menanamkan rasa nasionalisme dan ajaran agama Islam yang wasathiyah (moderat) dan rahmatan lil alamin.
Pihak ke satu selaku penyedia kelengkapan dan kurikulum yang telah ditentukan MIS Hidayatullah untuk dapat dipergunakan oleh pihak kedua dalam mengajar. Pihak ke satu juga memberikan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai sebesar Rp 500.000 setiap bulan.
Pihak kedua berkewajiban, antara lain; Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya; Berinteraksi dengan orang tua/wali murid; Menyelenggarakan administrasi kelas; Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar; Mengisi dan membagi buku rapor penilaian hasil belajar dan; Melaporkan hasil belajar mengajar kepada pihak yayasan dan ditembuskan ke Kantor Kemenag Maros.
Kerja sama kedua belah pihak itu, mulai efektif berlaku Juli 2024 sampai Juni 2025.
H Muhammad minta kepada Babinsa yang akan bertugas sebagai guru di MIS Hidayatullah lebih fokus pada pelajaran penanaman nilai-nilai wawasan kebangsaan.
“Kini Kementerian Agama sedang menggiatkan pada penguatan moderasi beragama yang menjadi instrumen nilai dalam kehidupan sosial melalui aktivitas pemberian layanan pendidikan keagamaan”, tandas Kepala Kemenag Maros ini sembari menyebut moderasi beragama mulai membumi di Kabupaten Maros. **
Laporan : Darwis Jamal






