Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan PNM/ULAMM Bone-Bone, Korban Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara

Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Diduga lakukan penipuan dan penggelapan PNM/ULAMM Unit Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dilapor ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Selasa (18/3/25).

Menurut Rispandi selaku pelapor bahwa sertifikat rumah milik Emi Sumarni, belum dikembalikan pihak PNM/ULAMM. Pada hal pelunasan pinjaman telah dilakukan sejak 22 Agustus 2022.

Kasus ini terkuaki berawal ketika Emi Sumarni mengambil pinjaman modal sebesar Rp 200.000.000 di PNM/ULAMM dengan agunan sertifikat rumah. Karena mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, rumah milik Emi Sumarni sampai disegel sebanyak tiga kali oleh pihak PNM.

Pada Agustus 2022, Emi Sumarni dan suaminya, Sutrisno, memutuskan untuk menjual rumah tersebut kepada Suwarno untuk melunasi utang di PNM/ULAMM.

Suwarno kemudian meminjam modal dari Bank Mandiri untuk membeli rumah tersebut. Sebelum melakukan pelunasan, Suwarno menanyakan kepada Kepala Unit PNM/ULAMM Bone-Bone, Azis, mengenai jaminan pengembalian sertifikat rumah setelah pelunasan.

Azis menyatakan bahwa sertifikat akan dikembalikan. Namun, saat pelunasan dilakukan pada 22 Agustus 2022 senilai Rp163.000.000, sertifikat tersebut tidak dikembalikan.

Janji yang tak kunjung dipenuhi
pihak PNM/ULAMM menjanjikan pengembalian sertifikat pada 29 Agustus 2022, namun hingga kini, sertifikat tersebut belum juga dikembalikan.

Pada Desember 2024, Suwarno melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang karena sertifikatnya telah ditahan lebih dari dua tahun.

Menurut Suwarno, pihak PNM/ULAMM berdalih bahwa pelunasan pinjaman tersebut belum tercatat di dalam sistem perusahaan karena dana yang disetorkan nasabah tidak masuk ke rekening perusahaan.

Mediasi gagal, selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polisi
Pada 11 Januari 2025, Suwarno dan sejumlah warga berencana melakukan aksi demo. Namun difasilitasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Luwu untuk bertemu pihak PNM/ULAMM di Polres Luwu Utara.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak PNM/ULAMM Unit Bone-Bone, Cabang Palopo, serta perwakilan dari Polres Luwu Utara.

Pada kesempatan itu, pihak PNM/ULAMM kembali berjanji akan memberikan informasi mengenai pengembalian sertifikat pada 24 Januari 2025. Namun, hingga 14 Februari 2025, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Rispandi, salah satu perwakilan nasabah, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami pihaknya mencapai sekitar Rp463.000.000. “Kami memiliki bukti kwitansi pelunasan yang sah. Pihak PNM/ULAMM seharusnya tidak bisa lagi menahan sertifikat kami,” ujar Rispandi.

Harapan untuk penegak hukum
pihak korban telah melaporkan kasus ini kepada Polres Luwu Utara. Namun tak ada titik terang dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus ini, kita kembali laporkan ke Kejaksaan Negeri Luwu utara dan berharap pihak korban dapat mendapatkan keadilan,” tandas Rispandi. **ril**

Laporan : Yosias Tombella

Pos terkait