Pangkalpinang.metro-pendidikan.com. Dunia politik Negeri Serumpun Sebalai tengah diguncang prahara. Hellyana Wakil Gubernur Balangka Belitung (Babel) kini harus berhadapan dengan tembok hukum yang dingin. Bareskrim Polri secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, sebuah skandal yang mempertaruhkan integritas kepemimpinan di provinsi tersebut.
Penetapan tersangka ini bukanlah kejutan yang tiba-tiba, melainkan muara dari penyelidikan intensif selama lima bulan terakhir. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka),” ujarnya singkat namun tegas, Senin (22/12/2025).
Paradoks Waktu: Lulus Dulu, Kuliah Kemudian? Akar dari kasus ini menyeruak ke publik pada Juli 2025 ketika seorang mahasiswa bernama Ahmad Siddiq melayangkan laporan resmi.
Lewat kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, terungkap sebuah anomali yang sulit dinalar dalam riwayat pendidikan sang Wagub di Universitas Azzahra.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Hellyana mengantongi ijazah Sarjana Hukum (SH) tertanggal tahun 2012. Namun, data digital pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) justru berbicara lain.
Namanya baru tercatat sebagai mahasiswa aktif pada tahun 2013, dan ironisnya, statusnya berubah menjadi tidak aktif sejak tahun 2014.
“Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum dia tercatat sebagai mahasiswa aktif di pangkalan data resmi,” ungkap Siddiq saat memberikan keterangan.
Gelar yang diduga “prematur” ini ternyata tidak hanya tersimpan di atas kertas pribadi. Gelar tersebut telah melekat pada dokumen-dokumen kenegaraan, termasuk dalam surat edaran resmi mengenai pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Jeratan Pasal Berlapis
Status tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini, dengan menjeratnya menggunakan pasal berlapis yang meliputi:
KUHP (Pasal 263 & 264): Terkait dugaan pemalsuan surat dan akta autentik.
UU Pendidikan Tinggi (Pasal 93): Terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
UU Sisdiknas (Pasal 69): Ancaman pidana bagi pengguna ijazah palsu.
Menanti Kelanjutan Nasib Bangka Belitung
Kini, publik Bangka Belitung menanti langkah selanjutnya dari proses hukum ini.
Kasus ijazah palsu bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh aspek moralitas seorang pejabat publik. Jika terbukti di pengadilan, bukan tidak mungkin posisi Hellyana sebagai orang nomor dua di Bangka Belitung akan berakhir di meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung maupun kuasa hukum Hellyana belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah pembelaan yang akan diambil. **ril***
Laporan : Arifin Muha






