DPRD Palopo RDP, CV Vista Pengelola Pantai Labombo Miliki Utang Rp 340 Juta Ke Pemkot

Palopo.metro-pendidikan.com. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Palopo bersama Dinas Pariwisata Kota Palopo, Jumat, (31/01/2015) terungkap kalau pihak pengelola Pantai Labombo memiliki utang kepada Pemerintah Kota Palopo sebesar Rp 340 juta.

CV Vista selaku pihak ketiga yang sebelumnya mengelola wisata Pantai Labombo ternyata memiliki utang sebesar ratusan juta kepada Pemkot Palopo. Hal inilah yang menjadi alasan utama Pemkot Palopo mengapa idak memperpanjang kontrak pengelolaan pantai tersebut.

Begitu narasi yang terkuak dalam RDP yang dipimpin oleh politisi Partai NasDem, Umar, dihadiri sejumlah anggota DPRD seperti Andi Muh Tazar, Sadam, Irfan Nawir serta Bata Manurun, turut melibatkan Kepala Dinas Pariwisata, Ade Chandra, dan Kepala Bidang Pariwisata, Muh Amin.

Dalam pertemuan tersebut, Umar menanyakan nasib Pantai Labombo, yang selama ini menjadi ikon Kota Palopo serta alasan mengapa kontrak dengan CV Vista tersebut tidak diperpanjang.

Menanggapi hal tersebut, Ade Chandra menjelaskan bahwa kontrak pengelolaan Pantai Labombo oleh CV Vista telah berakhir pada September 2024 dengan masa kerja sama selama 15 tahun.

Pemkot Palopo, lanjutnya, telah berupaya secara persuasif kepada CV Vista untuk menyelesaikan tunggakan utang tersebut bahkan meminta pihak CV untuk segera mengosongkan area tersebut.

“CV Vista sempat meminta perpanjangan kontrak, tetapi karena wanprestasi dan adanya utang sekitar Rp 340 juta kepada Pemkot, kontrak tersebut tidak kami lanjutkan,” ungkap Ade Chandra.

Selain masalah utang, Ade juga menyebutkan bahwa CV Vista tidak memenuhi beberapa kewajiban lainnya sesuai dengan kontrak. Salah satunya adalah ketidakpatuhan dalam membangun fasilitas yang seharusnya sudah selesai hingga kontrak berakhir. Hal ini sedang dibahas lebih lanjut di Bagian Hukum Setkot Palopo.

Sejak 21 Januari 2025, Pemkot Palopo melalui Dinas Pariwisata telah mengambil alih pengelolaan Pantai Labombo dengan tarif tiket masuk yang lebih terjangkau, yakni Rp 3.000, berbanding terbalik dengan tarif Rp 15.000 saat dikelola oleh pihak ketiga.

Dalam sepuluh hari pertama pembukaan, Dinas Pariwisata berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 6,9 juta dari tiket masuk.

Ade Chandra menambahkan, ke depannya, pengelolaan Pantai Labombo akan lebih selektif. Pemkot membuka kemungkinan bagi pihak lain untuk mengelola, namun dengan syarat pihak yang berminat harus memiliki dana yang cukup dan memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

“Jika ada pihak ketiga yang berminat, mereka harus siap membangun fasilitas sesuai yang dijanjikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, kami akan evaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Andi Muh Tazar menekankan agar Dinas Pariwisata tidak terburu-buru dalam merencanakan nasib Pantai Labombo. Ia menyarankan agar calon pengelola benar-benar dipilih secara hati-hati dan tidak hanya melihat aspek keuntungan semata, namun juga kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial yang besar.

“Pastikan yang akan mengelola sudah siap secara finansial, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tandasnya.

RDP kali ini membuka wacana baru bagi pengelolaan Pantai Labombo ke depan, dengan Pemkot yang lebih fokus pada seleksi ketat dan transparansi dalam kerja sama dengan pihak ketiga. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan Labombo sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Palopo.**hms**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait