Palopo, metro-pendidikan.com. Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Jalan Benteng Raya, Palopo Selasa (20/6). Mereka diamankan karena diduga mengedarkan atas pemilikan obat daftar G jenis tramadol tanpa izin dari pihak terkait.
Pasangan pasutri itu berinisial IJ (24) sebagai suami dan HN (28) istri. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, pasutri tersebut terbukti mengedarkan obat daftar G tanpa izin.
“Obat tersebut mereka pesan dari Jakarta melalui WhatsApp. Barang itu, kemudian dikirim kepada mereka melalui JNT,” jelas Supriadi kepada wartawan.
Supriadi mengatakan, awalnya, polisi mengamankan seorang remaja 17 tahun berinisial HK. Dia diamankan saat mengambil barang tersebut di JNT.
“Yang bertugas mengambil barang ini kemudian menyebut nama IJ dan HN sebagai pemilik barang,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjutnya, pihak Polres Palopo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan pasutri itu di rumahnya.
Kepada polisi mereka mengaku membeli obat tersebut melalui online dengan harga Rp 2.850.000.
“Selain untuk konsumsi sendiri, mereka mengaku obat itu untuk dijual kepada konsumennya,” ujar Supriadi.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 1.250 butir tramadol dan HP milik mereka. **
Laporan : Arif