Gowa.metro-pendidikan.com. Masjid Usamah Bin Said yang dibangun dari bantuan Arab Saudi melalui Yayasan Haramain pada 1999 lalu, berlokasi di Jln Poros Barombong, Dusun Kampung Parang, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa kini dalam kondisi sengketa. Pasalnya, ahli waris atas nama Idris Dg Sijaya (70) mengklaim kalau masjid yang dulu bernama Nurul Falah dibangun oleh ayahnya sekitar tahun 60-an sebut saja Jamali Dg Myala (almarhum) adalah lahan miliknya.
Klaim itu, diungkapkan Idris Dg Sijaya saat bertandang di Masjid Usamah Bin Said, Rabu 23 September 2026 kemarin. Dia menegaskan, sebelum pihak Wahdah Islamiyah membangun masjid dengan model bertingkat (lantai 2) dan perluasan badan masjid yang mereka beri nama Masjid Usamah Bin Said sekitar tahun 90-an.
“Sudah ada badan masjid walau ukurannya memang relatif kecil dengan nama Masjid Nurul Falah. Masjid tersebut dibangun oleh bapak saya di atas lahan milik keluarga. Saya tidak tahu kalau bapak saya telah mewakafkan lahan tersebut, itu juga harus dibuktikan mana bukti wakafnya”, tukas Idris Dg Sijaya.
Karena pihak Wahdah Islamiyah belum bisa tunjukkan surat wakafnya, maka selaku ahli waris berhak mengambil alih masjid tersebut dengan mengganti dengan Nurul Falah. Berarti nama Usamah Bin Said sudah tidak ada atau tidak berlaku lagi
“Begitu ganti nama, secara otomatis kembali dan masjid tersebut dikendalikan oleh ahli waris. Termasuk kami juga membubarkan pengurus Masjid Usamah Bin Said bentukan Wahdah Islamiyah. Silahkan warga mau datang shalat berjamaah, kami tidak larang karena ini rumah ibadah”, tandas Idris Dg Sijaya dengan nada setengah emosional.
Sementara itu, Ustad Mansyur Tula Dg Eppe, S.Pd, Pimpinan Cabang Wahdah Islamiyah Kecamatan Bajeng sekaligus pengurus Masjid Usamah Bin Said Panciro menyampaikan kronologi dibangunnya masjid tersebut. Pada tahun 1999, dirinya saat itu sebagai aktivis anak muda Islam bersama dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Panciro mendapat tawaran untuk membangun masjid yang dananya dari Arab Saudi melalui Yayasan Haramain atas perantara Wahdah Islamiyah.
“Tapi itu waktu, kita terkendala dengan lahan, sementara maunya dari pihak Haramain kita harus siapkan lahan untuk mengcover badan masjid seluas 15 X 15 meter persegi. Sedangkan bangunan masjid lama yang ada seluas sekitar 12 X 9 meter persegi dinilai belum tercapai. Kalau masuk proyeksi lantai 2 berarti luas badan masjid sudah melebihi dari harapan serta keinginan pihak Haramain”, jelas Mansyur Eppe di rumah kediamannya.
Melalui pertimbangan itu, lanjut Mansyur Eppe, sejumlah tokoh penting ikut ambil peran dalam menjembatani diskursus perluasan badan masjid tersebut ke pemilik lahan yakni Sa’ada Dg Taco (ibu kandung dari Idris Dg Sijaya). “Tokoh penting yang kami maksudkan di sini antara lain Mantasya Eppe, Dg Bella termasuk Jamali Dg Myala (alm) ikut menyetujui pembangunan masjid dalam bentuk rehab dan perluasan badan masjid tersebut”, ungkapnya.
Para tokoh tersebut aktif melakukan negosiasi, musyawarah dan memastikan ke pemilik lahan, akhirnya disetujui mereka untuk membangun masjid di atas lahan seluas 2 are, selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat, intinya tanah dan masjid tersebut diwakafkan kepada masyarakat.
“Model surat itu masih dalam tulisan di atas kertas. Pemilik lahan dalam hal ini Saada Dg Taco ikut bertanda tangan dan beberapa orang saksi termasuk bapak Mantasya Dg Ngeppe, Jamali Dg Myala dan beberapa anak almarhumah ikut bertanda tangan kecuali Idris Dg Sijaya tidak ada namanya dalam surat tersebut”, ungkap Mansyur Eppe.
Sayangnya, lanjut dia, surat tersebut entah kemana keberadaannya. Kini sedang ia cari dalam kumpulan dokumen miliknya. “Kami upayakan cari surat tersebut siapa tahu ada terselip atau gabung dalam berkas lainnya”, katanya dengan nada meyakinkan.
Meski begitu, sejumlah ahli waris atau anak kandung almarhumah, antara lain Herman Dg Na’ga dan Hj Rosmiati Dg Tabone serta anak mantu lainnya, siap bersaksi Jika nanti sengketa lahan (masjid) masuk ke ranah hukum. Melalui Mansyur Eppe bahwa mereka siap bersaksi dan membenarkan lahan milik orang tuanya yang ditempati membangun masjid tersebut telah diwakafkan kepada masyarakat Desa Panciro.
Mansyur Eppe juga mengaku, selain lahan seluas 2 area yang sudah pasti masuk bagian dari waqaf almarhumah, juga pihak pengurus Masjid Usamah Bin Said berhasil membeli lahan milik almarhumah seluas 1 are dengan harga Rp 50 juta. Lahan itu untuk penambahan badan masjid di bagian Utara dan tempat wudhu serta kamar kecil.
Belum lagi pembebasan beberapa meter lahan milik almarhumah untuk akses jalan dengan harga Rp 5 juta. Bagi Mansyur Eppe, tak ada alasan saudara Idris Dg Sijaya untuk menguasai masjid tersebut sebagai pribadi atau keluarga dengan alasan selaku ahli waris dari ayah atau ibunya.
Diakuinya, masjid Usamah Bin Said sudah menjadi milik masyarakat, meski sebagian pengurus masjid tersebut adalah aktivis Wahdah Islamiyah. Itu bukan masalah, buktinya, jamaah masjid tersebut umum dan terbuka siapa saja bisa serta hadir memberikan materi pengajian dan khutbah Jum’at.
Sekitar empat bulan berlalu konflik sengketa lahan antara Idris Dg Sijaya dengan pengurus masjid tersebut. Jamaah masjid yang tadinya ramai dan solid, kini terpecah dan sebagian besar berjamaah di masjid lainnya. Ini juga memicu kejengkelan jamaah terhadap Idris Dg Sijaya karena memecat pengurus masjid secara sepihak dimana mereka bagi keluarganya sendiri.
Sebelumnya Pemerintah Desa Panciro melalui Pj Kades Panciro Asram Suhendra bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Panciro berupaya menjembatani konflik internal tersebut sekaligus mencari solusi, namun Idris Dg Sijaya tetap ngotot dan mengklaim bahwa lahan masjid yang sudah berubah nama Masjid Nurul Falah adalah milik orang tuanya.
Bahkan, ia mengancam lapor ke polisi sebagai bentuk penguasaan secara sepihak pihak tertentu termasuk Wahdah Islamiyah, namun ditanggapi secara dingin oleh pihak Mansyur Eppe bersama teman-teman dan tunggu suatu saat kebenaran akan muncul. ***
Laporan : Darwis Jamal






