Gowa.metro-pendidikan.com. Pemerintah Desa Panciro bersama perangkat terutama para kepala dusun serta BPD bergerak cepat sekaligus memfasilitasi pengadaan lahan pekuburan umum. Karena lokasi kuburan/makam yang ada di Dusun Boka, Desa TinggimaE, Kecamatan Barombong selama ini tempat pemakaman jenazah dari Desa Panciro sejak puluhan tahun, kini ditolak oleh pemangku kepentingan bersama warga dusun setempat.
Penolakan itu, selain alasan lahan pekuburan sudah padat, juga Dusun Boka masuk wilayah pemerintahan Desa TinggimaE. Sehingga, masyarakat Desa Panciro harus memiliki lokasi pekuburan sendiri agar tidak menimbulkan masalah besar ke depan dengan warga desa tetangga.
Jenazah Mustakim dari Dusun Mattirobaji yang sebelumnya sempat ditolak dua kali beberapa hari lalu. Namun, akhirnya jenazah tersebut berhasil dimakamkan di pekuburan Boka setelah pihak keluarga almarhum mengeluarkan biaya jutaan rupiah

Kejadian ini menjadi warning bagi pemerintah dan masyarakat Desa Panciro untuk segera memfollow up Surat Pemdes TinggimaE terkait mendukung warga Dusun Boka prihal menolak jenazah dari Panciro untuk dimakamkan di Pekuburan Boka.
Terhadap kejadiannya itu, ditanggapi Pj Kades Panciro Asram Suhendra, ST, M.Ap, Pemerintah Desa Panciro agar tidak terulang kasus serupa. Meski begitu, kini Pemdes Panciro terus menggenjot peningkatan PBB (Pendapatan Pajak Bangunan) mulai jatuh tempo pada akhir Nopember 2026 mendatang.
“Kami optimis realisasi target PBB tahun ini bisa tercapai berarti terbuka lebar bagi Pemerintah Kabupaten Gowa memenuhi janjinya kepada Pemdes Panciro berupa reward yakni dana sebesar Rp 100. 000.00 juta melalui bagi hasil pajak. Dana itu nantinya kita gunakan sebagai DP untuk pembebasan lahan pekuburan Panciro”‘, ujarnya saat memimpin diskusi kecil bersama para kepala dusun, Rabu 7 Oktober 2026 di Kantor Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Hadir dalam diskusi tersebut Sekretaris Desa Panciro Abd Rahman Rani, Ketua BPD Panciro Siti Sohrawati, SH bersama anggota para kepala dusun, kepala seksi dan kepala urusan. “Diskusi kecil bisa dibilang berarti bagi kami karena ada dua agenda yang sangat krusial dilakukan yakni tekad kami dalam memenuhi target PBB tahun ini dan tuntutan pengadaan lokasi pekuburan umum yang dinilai mendesak kini dalam proses negosiasi harga kepada pemilik tanah”, ujar Asram Suhendra dalam suatu kesempatan kepada media ini.
Asram Suhendra yang juga mantan Sekretaris Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng mengungkapkan, dana bagi hasil pajak dari Pemda Gowa tahun 2026 sebesar itu diharapkan menjadi dana awal untuk rencana pembelian/pembebasan lahan pekuburan yang apabila nanti dapat disetujui oleh masyarakat melalui rapat musyawarah.
“Adapun separuh harga tanah tersebut, itulah yang mau kita bicarakan beberapa hari ke depan melalui musyawarah bersama BPD dan komponen masyarakat Desa Panciro. Ada ada dua (titik) tanah yang pihak kami berhasil survey sekaligus memastikan pemilik lahan tersebut yakni dekat Perumahan Pondawa (Dusun Mattirobaji) bagian timur dan Dusun Mattiro Baji bagian selatan”, ucap Asram dengan nada serius
Kedua lokasi tersebut masing-masing seluas 30 are dengan harga relatif sama yaitu Rp 150.000/meter persegi. Lokasi pertama berada sekitar Perumahan Pondawa bagian utara Dusun Mattirobaji dan titik kedua bagian selatan Dusun Mattirobaji.
“Tanah sawah yang ada di bagian timur Dusun Mattirobaji struktur tanah agak dalam, potensi sumber air dan akses jalan harus melewati jembatan Perumahan Pondawa, sedangkan tanah di bagian selatan wilayah Dusun Mattirobaji akses jalan masuk samping Rumah Sakit Thalia Irham, kemudian belok kanan lalu belok kiri hingga tembus jalan tani yang berbatasan Wilayah Desa Panciro dan Desa Panakukkang”, tambah Pelaksana Tugas Kepala Dusun Mattirobaji Muh Fhadly, S.Sos yang menemani wartawan media ini saat mengambil gambar rencana lokasi pekuburan di bagian selatan Dusun Mattirobaji, Rabu (7/10/2026) tadi pagi.
Meskipun begitu, lanjut Kepala Kasi Pemerintahan Desa Panciro ini, kedua lokasi itulah yang kita mau sampaikan kepada masyarakat Desa Panciro melalui mekanisme musyawarah mana yang dapat disepakati dari kedua lokasi tersebut.
“Pada tahap negosiasi dan penelusuran status tanah, kita sudah berhasil lakukan itu. Kini tinggal dua tahap lagi yang harus kita lalui yakni tahap musyawarah dan tahap penetapan kepanitiaan pengadaan pekuburan umum Desa Panciro”, tandas Pj Kades Panciro.
Bagi Asram Suhendra, tak ada alasan lagi bagi warga atau masyarakat Desa Panciro untuk tidak segera mengadakan pekuburan umum. Karena itu, dukungan dan support masyarakat terutama para tokoh agama dan masyarakat sangat dibutuhkan atensinya untuk mewujudkan pengadaan lahan pekuburan baru yang sudah amat mendesak bagi masyarakat Desa Panciro.
Besok malam Jumat 9 Oktober 2026 pukul 20 : 00 Wita rencana digelar musyawarah desa tentang persetujuan dan kesepakatan dari kedua titik tersebut serta pembentukan panitia Pengadaan Lokasi Pekuburan Umum Desa Panciro, berlangsung di Kantor Desa Panciro. ***
Laporan : Darwis Jamal






