Unit Resmob Tangkap Pelaku Kekerasan, EKA Lepaskan Anak Panah Di Arah Korban

Palopo-metro-pendidikan.com. Aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Palopo setelah pihak Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (26/5/2024) pukul 03: 00 Wita. Pelaku juga merupakan mantan residivis di Lapas Kelas IIA Palopo pada 2023 lalu.

Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi. Pelaku kekerasan berhasil dibekuk melalui operasi yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH di Jln KH Ahmad Kasim, Senin 27 Mei 2024.

Mereka berhasil menangkap pelaku kekerasan yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban, atas nama Yulias Andy dan Resky Andi Farel.

Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan dr Ratulangi, depan Toko Naga Sakti, Kota Palopo.

Pelaku kekerasan adalah Imanuel Eka Putra, yang akrab dipanggil Eka (17). Dia adalah seorang pelajar yang tinggal di Jalan Y Tando, Kelurahan Pattene, Kota Palopo.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat operasi adalah satu buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi dengan jambulnya dari tali rafia berwarna hijau.

Menurut AKP Supriadi, kronologis kejadian bermula saat pelapor mendapat informasi bahwa korban, Resky Andi Farel sedang dalam perawatan medis setelah tertusuk anak panah.

Korban mengalami luka tusuk di bagian atas lutut kiri setelah kejadian tragis itu. Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Mereka mengetahui bahwa Eka sedang berada di sebuah bengkel di Jalan KH Ahmad Kasim. “Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Selama pemeriksaan, Eka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dia melepaskan anak panah ke arah korban. “Alasan di balik tindakannya adalah karena melihat korban bersama pasangannya keluar dari Masjid Salobulo pada pagi hari,” ucap AKP Supriadi yang menukilkan keterangan pelaku.

Kejadian itu terjadi saat keduanya menggunakan sepeda motor, kemudian Eka mengejar mereka dan melepaskan anak panah yang mengenai korban, membuatnya jatuh dari motor.

“Pelaku merupakan residivis kasus membawa senjata tajam jenis busur dan baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo pada bulan Oktober 2023,” ungkapnya.

Bagi AKP Supriadi, kasus ini menjadi bukti nyata tentang keberhasilan Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo dalam menangani kejahatan di wilayah mereka.

“Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya”, tandas Kasi Humas Polres Palopo ini.**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait