Palopo, metro-pendidikan.com — Boby Sabry (24) diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, akhirnya tak dapat berkutik saat Tim Opsnal Sat.Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Firman SE,MM bersama personil Ops Satuan.Narkoba. Oknum pelaku dibekuk serta diamankan di Jalan Sungai Preman II, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, oknum pelaku diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar. Bahkan saat ditangkap, dia sedang menshacet sabu tersebut dalam bungkusan kecil.
“Penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di Kelurahan Sabbamparu,” ucapnya.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat informasi bahwa Boby akan mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.
“Saat diamankan, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah sedang menshaset barang yang diduga shabu. Begitu dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket shame aset besar yang diduga berisikan sabu serta 11 paket shaset kecil yang diduga sabu,” jelas AKP Supriadi, Senin (18/9/2023).
Tak hanya Boby, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu, 11 paket kecil sabu, timbangan, HP, Sachet kosong dan uang tunai senilai Rp. 549 ribu.
“Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku membeli barang itu dari rekannya di Sidrap. Kami lalu melakukan pengejaran terhadap pemasok Boby, yakni David alias Tepos,” urainya.
Meski begitu, sebut Supriadi, ada dua tempat yang pihaknya curigai sebagai tempat persembunyiannya yakni di Sidrap dan Sulawesi Tengah, tapi setelah dalami yang bersangkutan tidak ada.
“Kini yang bersangkutan telah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus melakukan pengejaran sampai dia berhasil kami tangkap,” tandas AKP Supriadi.**
Laporan : Arifin Muha