Tiga Laki-Laki Sedang Bermain Judi Ditangkap Polisi, Terancam Penjara Empat Tahun

Luwu Utara, metropendidikan.com. Tiga lelaki paruh baya terpaksa digelandang personil Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara usai tertangkap tangan bermain judi di salah satu rumah warga di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (3/4/2024) pukul 16.00 Wita.

Dipimpin Kanit Resmob, Aipda Sadar ketiga Lelaki masing-masing BB (48) dan M (51) warga Kelurahan Marobo dan S (42) warga Rampoang Kota Palopo yang berprofesi sebagai buruh pun dibawa petugas ke Mako Polres Luwu Utara.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000 dan tiga pasang kartu domino.

Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Unit Resmob Satuan Reskrim.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku judi. Ketiganya juga telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara,”ungkap AKP Muh. Althof.

Terpisah, Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas yang dapat memicu gangguan Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang hingga saat ini bekerja sama membantu kepolisian dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Luwu Ttara dan kami harap keaktifan masyarakat dalam melaporkan setiap kegiatan yang di anggap mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya yang mengganggu kenyamanan dalam beribadah di bulan puasa,” tukas Kapolres Luwu Utara.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian. **

Laporan : Yosias Tombela

Pos terkait