Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Seorang Laki-laki Diduga Lakukan Aniaya dan Pengrusakan

Sinjai, metro-pendidikan.com
Gara-gara diduga melakukan aniaya dan pengrusakan di Jalan Persatuan, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, seorang laki-laki laki diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Palopo, Selasa (2/4/2024) lalu.

Korban AI, (44) tahun, dan Lel (23) tahun, keduanya beralamat di Dusun Rumpala, Desa Bonto Lempangan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

“Awalnya tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian di Jalan Persatuan Raya, kemudian Tim Resmob bersama piket Reskrim Polres Sinjai bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan Lel dan Al (25) beralamat Jalan Bulu Saraung dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Diceritakan, adapun kronologis kejadian yang mana korban sedang dalam perjalanan dari arah Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara lalu diteriaki oleh pelaku dan menyuruhnya untuk berhenti kemudian korban pun berhenti dan pelaku langsung memukul anak korban kemudian korban pun menegur pelaku bahwa jangan begitu. Namun pelaku tidak menerima dan langsung memukul mata sebelah kanan dan mulut korban serta menendang bagian dada korban dan pelaku juga merusak kaca dan kaca spion mobil milik korban.

Akibat kejadian dari kejadian tersebut, korban Lel mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan. Sedangkan AI, mengalami luka bengkak pada mata sebelah kanan luka tergores pada bibir bawah dan luka gores pada kaki sebelah kiri serta kaca dan kaca spion mobil milik korban pecah akibat lemparan batu.

Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Muhammad Rasyid

Pos terkait