Polisi Luwu Utara Amankan 12.280 Butir Obat Keras Jenis Daftar G, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Luwu Utara-Metropendidikan.com. Polres Luwu Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan penangkapan 6 tersangka penyalahgunaan dan pelaku peredaran 12.280 butir obat keras jenis daftar G dalam kurun 1 bulan terakhir ini di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Konferensi Pers tersebut digelar di depan Satreskrim Polres Luwu Utara (26/09/2023). Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK didampingi Waka Polres, Kompol M. Rifai, Kasat Narkoba, IPTU Muh. Jayadi, Kasi Humas, IPTU Abd. Latif yang juga turut dihadiri ibu Lisa dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palopo serta pihak Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Pengungkapan dan penangkapan 6 tersangka dari 4 kasus tersebut dalam rentan waktu 1 bulan pada medio September 2023 ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara pihak Polres Luwu Utara dengan BPOM Palopo dan pihak Bea Cukai Malili.

“Setelah pengungkapan dan penangkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu, dalam bulan ini kami dari Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka penyalahgunaan dan peredaran obat keras sediaan Farmasi jenis daftar G. Dari ungkapan 4 kasus ini merupakan berkat kerja sama yang baik yang sudah terbangun dari BPOM Palopo maupun dari Bea Cukai di Malili,” jelas Kapolres Luwu Utara.

AKBP Galih Indragiri mengaku, pihaknya berhasil mengamankan l mengamankan obat jenis daftar G yang jumlah totalnya 12.280 butir terdiri dari THD (Trihexy Fenidil) itu sebanyak 9.000 butir dan Tramadol jumlahnya 3.280 butir.

“Jadi dua obat ini yang berhasil kita amankan di mana para tersangkanya yang pertama inisial A umur 22 tahun, HS umur 22 tahun, S umur 18 tahun kemudian Al umur 22 tahun dan LP terakhir inisial R umur 18 tahun dan inisial Rl umur 33 tahun. Penangkapan para tersangka ini dilakukan di wilayah Luwu Utara pada bulan September 2023, ada kita lakukan penangkapan pada 1 September, kemudian,18 September, ada tanggal 22 September ada dan juga tanggal 19 September, semuanya dari Masamba, “bebernya.

Adanya pengungkapannya itu, lanjut Kapolres Luwu Utara, ada ada komunikasi dan koordinasi serta kerja sama yang baik dari BPOM Palopo dan juga dari Bea Cukai Malili di mana beberapa tersangka ini ada yang mendapatkan informasi penjualan dari Facebook.

Hal ini juga menjadi salah satu bentuk penyampaian pada seluruh masyarakat khususnya dari Polres Luwu Utara bahwa dua obat-obatan tersebut di atas dilarang.

AKBP Galih Indragiri menegaskan, pasal-pasal yang diterapkan yaitu pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 yaitu tentang Kesehatan dan juga dimasukkan pasal 53 ayat 1 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana Percobaan melakukan kejahatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah. **

Laporan : Yosias

Pos terkait