Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Lahan proyek pembangunan markas Batalyon (Yon TP) 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara, kini menjadi polemik antara pihak TNI Angkatan Darat dan warga setempat.
Merespons polemik ini, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengambil sikap tegas dengan tetap menyeimbangkan dukungan terhadap pembangunan negara dan perlindungan hak-hak masyarakat
Bupati Rahim mengimbau bahwa pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut segera membuktikan klaimnya melalui proses hukum yang berlaku. Antara lain buktikan dengan sertifikat sah.
Bahkan, Andi Abdullah Rahim menegaskan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara akan berpusat pada aspek hukum yang sah.
“Kalau kita dari Pemda adalah aspek hukum, kita minta, jika masyarakat memiliki bukti kuat silahkan berproses secara hukum,” tegas Bupati seraya menyoroti pentingnya kepemilikan sertifikat yang valid di mata hukum.
Penegasan ini menjadi kunci di tengah ketegangan yang meningkat, di mana warga Rampoang mengklaim bahwa lahan yang kini dipersiapkan untuk markas batalyon adalah milik mereka.
Bupati Rahim menjanjikan bahwa jika klaim tersebut terbukti benar dan didukung oleh sertifikat yang sah, pemerintah siap memberikan kompensasi.
“Kita sudah melakukan pertemuan dan membahas hal ini dengan Panglima. Kalau masyarakat terbukti memiliki lahan itu, pasti pemerintah melihat itu harus mengganti rugi lahan warga,” tambahnya dengan membuka opsi bantuan kerohiman dan ganti rugi bagi pihak yang terdampak secara sah.
Bagi Bupati Luwu Utara, pembangunan proyek strategis nasional tersebut tetap lanjut berdasarkan SK Gubernur. Dia juga
memastikan bahwa rencana pembangunan markas batalyon yang merupakan proyek strategis pertahanan nasional di Luwu Utara tidak akan terhenti.
Kelanjutan proyek ini, menurutnya, mengacu pada keputusan tingkat provinsi dan pusat.
“Untuk saat ini kita mengikuti SK Gubernur, kemudian apa yang menjadi keputusan Menteri Pertahanan. Bahwa pembangunan batalyon ini tetap akan dilanjutkan,” tegas Bupati.
SK yang dikeluarkan oleh Gubernur menjadi landasan utama bagi Pemkab Luwu Utara untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Meski begitu, katanya, kini menempatkan Pemkab dalam posisi yang krusial: mendukung keputusan pemerintah pusat dan provinsi untuk pembangunan batalyon, sambil tetap membuka pintu keadilan bagi warga melalui jalur hukum.
“SK dari Gubernur itu yang kita tindak lanjuti. Tapi kalau masyarakat bisa membuktikan lahan tersebut miliknya, silahkan,” tutupnya, memberikan ruang bagi warga untuk memperjuangkan hak mereka tanpa menghambat proyek strategis negara.
Dengan demikian, polemik lahan Batalyon Yon TP 872 ini kini berpusat pada pembuktian hukum. Kelanjutan proyek strategis ini berjalan beriringan dengan tantangan bagi warga Rampoang untuk membuktikan klaim kepemilikan mereka di meja hijau, dengan janji dukungan aspek hukum dari Bupati Luwu Utara. **ril***
Laporan : Arifin Muha






