Gowa, metro-pendidikan.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa menegaskan, begitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk telah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai tempat untuk diketahui besar biaya nikah.
Penegasan ini disampaikan Kepala KUA Pallangga, Mulkan, S.Ag merespon pentingnya PP tersebut diketahui oleh masyarakat. Dia bersama jajaran mengunjungi desa dan kelurahan dalam wilayah Kecamatan Pallangga dapat mensosialisasikan regulasi tersebut.Terutama pada pasal 6 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama kecamatan dikenakan biaya sebagai penerimaan kantor urusan agama sebesar Rp 600.000 setiap peristiwa nikah.
“Biaya nikah sebesar itu disetor langsung ke kas negara melalui bank pemerintah antara lain BRI atau BNI,” ujar Mulkan dalam rilisnya yang dikirim melalui WhatsApp kepada media ini, Kamis (21/22/2023).
Menurut mantan penghulu KUA Bontonompo Selatan ini, dirinya agak terganggu dengan adanya narasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp tentang polemik terkait pembayaran uang nikah melebihi yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah. Dan itu diduga terjadi di Kelurahan Parangbanua, Kecamatan Pallangga.
“Kami dari KUA menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Pallangga merasa prihatin dengan kejadian tersebut, bahkan pihaknya tidak akan mentolerir besar biaya nikah yang dikenakan kepada warga melebihi dari ketentuan pemerintah,” ujar Mulkan.
Bagi Mulkan, sejatinya masyarakat yang ingin menikah datang langsung ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya setelah mengurus Formulir N1, N2, dan N4 di kantor desa atau kelurahan masing-masing.
Setelah semua itu lengkap, lanjut Mulkan, pasangan calon pengantin langsung mendaftar ke KUA kecamatan setempat. Mereka akan mendapatkan penjelasan yang lebih detail mengenai persyaratan administrasi dan biaya nikah secara transparan.
Tidak hanya itu, calon pengantin juga mendapatkan penjelasan dari petugas maupun penghulu sesuai pelayanan nikah sesuai regulasi yang berlaku. “Calon pengantin tidak akan mengalami peristiwa seperti yang belakangan ini dengan keluhan tingginya biaya nikah dan tidak perlu memakai jasa pihak ketiga. Ini Dimaksudkan supaya biaya yang dikeluarkan warga tidak membengkak,”pungkasnya.
Mulkan memastikan bahwa pembayaran biaya nikah akan sesuai jumlah yang dibayarkan oleh calon pengantin sebesar Rp 600.000 dan disetor langsung kas negara. Dana sebesar itu tidak ada yang singgah di Kantor Urusan Agama.
Apabila terjadi pungutan biaya nikah naik dua kali lipat dari ketentuan pemerintah, menurut sumber yang dipercaya, itu bukan biaya nikah melainkan jasa nikah untuk imam desa/kelurahan berserta iman dusun/lingkungan.
“Jasa nikah yang dikenakan kepada calon pengantin dalam setiap peristiwa nikah beragam besarnya di setiap desa atau kelurahan. Itu juga tergantung kesepakatan imam desa dan masyarakat tentunya telah diketahui pemerintah desa setempat. Hal ini juga harus dipahami kelompok masyarakat agar tidak menebar pesan kosong kepada sesama masyarakat,”ujar salah satu seorang imam desa di Kecamatan Pallangga yang menolak disebut identitasnya. **
Laporan : Jamal Takdir