Gowa.metro-pendidikan.com. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan menggelar sosialisasi Surat Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, Kegiatan ini berlangsung di Masjid Jami’ Al Barokah Limbung, Rabu (21/8/2024).
Pelaksanaan sosialisasi standar Pembinaan Manajemen Masjid kali ini diikuti imam masjid desa/kelurahan, imam masjid jam’ desa/kelurahan dan imam rawatib masjid desa/kelurahan se-kecamatan Bajeng, berlangsung di Masjid Jami’ Al Barokah, Limbung, Selasa (20/8/2024). Sedangkan pemateri Kepala KUA Bajeng HAM Yusuf Hakim, S Ag, M.Pd.I dan Drs H Akbar Samad penghulu/manta Kepala KUA Bajeng.
Menurut Akbar Samad, Surat Keputusan Dirjen Bimas yang tertuang dalam Nomor : DJ.11/800/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid dipandang perlu diketahui oleh setiap imam baik imam desa/kelurahan, imam masjid jami dan maupun imam rawatib agar pembinaan kemasjidan di wilayah kerjanya dapat memenuhi standar seperti diatur dalam regulasi atau kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama.
“Sebetulnya regulasi ini sudah berjalan sejak lama, namun penerapannya perlu dioptimalkan dan disegarkan kembali khususnya di tingkat para imam supaya pembinaan kemasjidan benar-benar terpenuhi tujuan dan lingkupnya terutama terkait pengelolaannya ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (memakmurkan) dan riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas)”, ujar H Akbar Sama yang tampil pembicara pertama dalam kegiatan tersebut.
Meski begitu, lanjut mantan Kepala KUA Bajeng dah Somba Opu ini, dalam regulasi tersebut telah memutuskan
masjid secara nasional yang dilaksanakan oleh pembina kemasjidan pada Kementerian Agama berdasarkan wilayah kerjanya, bekerja sama dengan pengurus masjid, pemerintah daerah setempat, tokoh agama dan masyarakat.
Dalam regulasi ini dapat menetapkan ruang lingkup standar pembinaan manajemen masjid berdasarkan tipologi (struktur, sektoral, teritorial, sejarah) dah perkembangannya meliputi masjid negara, masjid nasional, masjid raya, masjid agung, masjid besar, masjid jami’, masjid bersejarah dan masjid di tempat publik.
Tipologi masjid tersebut disebutkan KUA Bajeng HAM Yusuf Hakim. Bahkan, dia menguraikan, di Indonesia hanya satu masjid negara yakni Masjid Istiqlal berpusat di ibu kota negara. Masjid ini dibawah binaan pemerintah pusat dengan mendapat dana subsidi pembinaan dan pengelolaan dari APBN.
“Pengurusnya pun meliputi unsur pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang level nasional. Setelah terbentuknya pengurus masjid tersebut, kemudian diteruskan ke Menteri Agama RI untuk direkomendasi sekaligus di SK kan dilantik langsung oleh bapak Presiden. Masa kepengurusan selama lima tahun dan pengurus bisa kembali dipilih untuk menjabat dua periode”, jelas Ketua Umum Asosiasi Penghulu Seluruh Indonesia (APSi) Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Pengurus APSiI Pusat ini.
Demikian halnya masjid raya yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengurus masjid tersebut mengakomodasi tiga unsur yakni pemerintah, tokoh agama dan masyarakat serta menjabat selama tiga tahun. Mereka diusulkan oleh Kemenag Provinsi untuk dapatkan SK dan sekaligus dilantik oleh Gubernur serta menerima dana subsidi melalui APBD provinsi. Pengurus lama bisa dipilih kembali untuk menjadi pengurus masjid periode kedua.
Adapun masjid agung berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pengurus masjid meliputi unsur pemerintah daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Masa kepengurusan selama tiga tahun. Mereka direkomendasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota untuk di SK-kan dan dilantik Bupati atau Walikota. Mereka bisa dipilih kembali untuk menjabat dua periode, juga dapat dana subsidi dari APBD.
Masa periodesasi kepengurusan dan keterwakilan tiga unsur juga berlaku di masjid besar berpusat di ibu kota kecamatan dan masjid jami’ berpusat ibu kota desa/kelurahan. Mereka direkomendasi oleh KUA dan di SK-kan serta dilantik oleh Camat dan Kades atau Lurah. Hanya saja, kedua tipologi masjid tersebut, tidak mendapat subsidi langsung dari APBD kecuali bantuan dari pemerintah, masyarakat dan donatur yang tidak mengikat.
Baik HAM Yusuf Hakim maupun.H Akbar Samad mengungkapkan, adanya pembatasan masa kepengurusan masjid di semua level tipologi untuk menghindari kejenuhan para pengurus. Makanya, pengurus sebuah masjid yang sehat apabila programnya berjalan yang tercover pada aspek yakni idarah, imarah dan riayah.
Bahkan H Akbar Samad mengutip pendapat tokoh yang juga ahli kemasjidan menyebutkan, ada empat hal yang membuat masjid ramai dikunjungi jamaah termasuk para musafir adalah posisi masjid yang strategis, ideologi (perubahan pola pikir atau mindset) para pengurus, program kerja pengurus masjid yang baik dan memiliki upaya strategis untuk mendapatkan/menggalang dana dari berbagai sumber/pihak. **
Laporan : Darwis Jamal






