Jakarta.metro-pendidikan.com. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menegaskan, ribuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berkembang tidak akan dimatikan dengan adanya program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Seperti dikutif dari CBBC Indonesia. “Jadi tidak perlu khawatir, Pak Kades. BUMDes yang sudah maju, apalagi yang satu tahun pendapatannya Rp 17 miliar, itu tidak akan ditiadakan,” tegas Yandri dalam Sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025).
Dikatakan, bapak Presiden Prabowo siapkan 80 Ribu Koperasi Desa, butuh dana cukup fantastis Rp 400 T. “Muaranya adalah untuk memperkuat keberadaan Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.
Penegasan ini, ia sampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dan kekhawatiran dari para kepala desa terkait keberlanjutan BUMDes yang selama ini telah menjadi tulang punggung ekonomi desa.
Yandri menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih bukanlah pengganti BUMDes, melainkan bentuk penguatan kelembagaan ekonomi desa.
“Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi bagian dari BUMDes atau sebaliknya, unit usaha BUMDes bisa masuk ke dalam koperasi,” terang dia.
Kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025). Kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025).
Adapun pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan melalui musyawarah desa khusus. Dalam forum tersebut, akan dibahas lima hal penting, yakni kelembagaan koperasi, sumber modal, keanggotaan, struktur organisasi, dan jenis usaha utama koperasi.
“Dalam musyawarah desa khusus, akan dibahas juga tiga skenario, apakah koperasi itu dibentuk baru, revitalisasi dari koperasi lama, atau koperasi yang sudah ada diambil alih menjadi Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap politisi PAN ini.
Untuk keanggotaan, ia menegaskan, anggotanya harus berdomisili di desa tersebut. “Kecuali nanti ada koperasi gabungan antar desa. Itu akan kami siapkan petunjuk teknisnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yandri menekankan pembentukan koperasi tidak harus satu desa satu koperasi. “Desa-desa yang penduduknya kurang dari 500 (orang) bisa digabung seperti konsep BUMDESMA,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih ini juga akan dibarengi dengan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan APBDes. Terkait modal koperasi, sumbernya bisa berasal dari desa. Namun, hal itu tetap harus dimusyawarahkan oleh warga desa melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, pemerintah berharap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih bisa memperkuat ekonomi desa tanpa menyingkirkan BUMDes yang telah lebih dulu sukses.
“Jadi ini sedang kami atur, juklak-juknisnya hubungan antara BUMDes sama Koperasi Desa Merah Putih,” pungkas Yandri.**ril/net**
Laporan : Darwis Jamal