Kepala BKN RI Ingatkan Kepala Daerah: Demosi dan Mutasi ASN Harus Taat Regulasi, Tak Boleh Sewenang-Wenang

JAkarta.metro-pendidikan.com. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh,SH,MH , memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) terkait kebijakan promosi, mutasi, hingga demosi (penurunan jabatan) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam penjelasannya baru-baru ini, Zudan menekankan bahwa setiap perubahan jabatan di lingkungan Pemda wajib mengikuti aturan main yang berlaku.

Zudan menegaskan bahwa seorang pegawai tidak boleh tiba-tiba dicopot dari jabatannya atau didemosi tanpa alasan yang jelas dan prosedur yang sah.

Menurut Zudan, ada tiga aspek krusial yang harus dipenuhi agar sebuah keputusan mutasi atau demosi dianggap sah secara hukum dan etika birokrasi:
Substansi Benar: Alasan di balik pemindahan atau penurunan jabatan harus memiliki landasan yang kuat dan dapat dibuktikan.

Tujuan Benar: Keputusan tersebut harus demi kepentingan organisasi dan peningkatan kinerja, bukan berdasarkan subjektivitas atau sentimen pribadi.
Cara Benar: Prosedur administrasi harus ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kepala BKN juga menyoroti maraknya praktik “non-job” yang terkadang dilakukan secara mendadak. Zudan menggarisbawahi bahwa demosi atau pencopotan jabatan hanya bisa dilakukan melalui dua pintu utama. Yakni
hukuman disiplin bagi pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat setelah melalui proses pemeriksaan internal.

Penilaian Kinerja bahwa jabatan bisa diturunkan jika hasil penilaian kinerja menunjukkan pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi standar, itu pun setelah dilakukan upaya pembinaan terlebih dahulu.

“Tidak boleh tanpa apapun tiba-tiba didemosi atau dinonjobkan. Harus ada penilaian kinerja terlebih dahulu atau melalui proses hukuman disiplin,” tegas Zudan dalam penjelasannya.

Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah agar tetap menjaga integritas birokrasi dan menghindari praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan. **ril***

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait