Sinjai, metro-pendidikan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan statusnya sebagai tersangka berinisial M (62) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di SMKN 1 Sinjai tahun anggaran 2021.
“Kami telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai di Kabupaten Sinjai anggaran 2021 pada 25 juli 2023 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, Kamis (2/8/2023).
Zulkarnaen mengungkapkan, inisial M (62) ditetapkan sebagai tersangka bantuan dari Kemdikbud melalui swakelola sebesar kurang lebih Rp 1,2 Miliar berupa bimbingan teknis dan pengadaan peralatan pendidikan itu terdapat kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah.
“Dari hasil tim auditor, pembangunan dan pengadaan peralatan pendidikan di SMKN 1 Sinjai didapatkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah,” bebernya.
Lebih lanjut, kata Zulkarnaen, kami telah memeriksa 15 saksi dan mengundang 2 tim ahli dari kasus bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.
Ia menambahkan, dalam penetapan tersangka telah memenuhi 2 unsur alat bukti, dan setelah ditetapkan tersangka juga telah dilakukan pemanggilan secara patut dan telah diperiksa pada tanggal 31 juli 2023 kemarin.
“Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tersangka diancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.**
Laporan : (Tim/MR)