Kasi Pontren Sardy Yoelfa : Harap Ada Partisipasi Dan Perhatian Masyarakat Dalam Setiap Lembaga Pendidikan Keagamaan

Gowa.metro-pendidikan.com. Kementerian Agama Kabupaten Gowa melalui Seksi Pondok Pesantren (Pontren) tak akan mentolerir adanya Lembaga Pondok Pesantren (Pontren) dan Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang melakukan aktivitas pendidikan keagamaan tanpa ijin operasional dari Kementerian Agama.

Hal ini ditegaskan Kepala Kasi Pontren, Sardy Yoelfa, S.STP, M.Si merespon cepat adanya Rumah Tahfidz Al-Qur’an berlokasi di Kecamatan Pallangga diduga berafiliasi salah satu faham keagamaan yang dilarang oleh pemerintah.

“Rumah tahfidz berlokasi di Kecamatan Pallangga dan pendirinya orang luar. Kami sudah mediasi dan masalahnya telah selesai. Semoga ke depan tidak lagi terulang. Kalau pun ada indikasi, maka masyarakat atau warga setempat segera melaporkan kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Gowa untuk segera mengambil tindakan sebelum ada pihak yang terpapar,” tandas Sardy Yoelfa kepada wartawan Metro Pendidikan di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2025).

Sebagai bentuk perhatian pemerintah khususnya dari Kementerian Agama Gowa, Sardy Yoelfa mengaku, membuat video digital yang narasi atau kontennya, antara lain jika ada pondok pesantren dan rumah tahfidz di wilayah Kabupaten Gowa yang diduga bermasalah apalagi tidak memiliki izin operasional dari Kemenag diharap masyarakat segera melaporkan ke pihak berwenang.

“Video digital itu bagian dari inovasi kami dan kami sebar di sosial media supaya masyarakat punya akses informasi untuk menyampaikan terkait aktifitas pendidikan keagamaan yang berjalan di wilayah domisili mereka,” ujar mantan Kasi Binmas Islam Kemenag Gowa ini.

Dalam hemat dia, kini tidak cukup hanya melibatkan pemerintah dalam hal ini Kemenag melakukan pembinaan terhadap pondok pesantren dan rumah tahfidz. Namun, dibutukan partisipasi masyarakat dan keikutsertaan dalam setiap pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan supaya ada kontrol balance.

Menanggapi rumor di tengah masyarakat bahwa ada pondok pesantren yang disinyalir menolak simbol negara seperti gambar Presiden/Wakil Presiden RI, gambar kepala daerah dan tidak melaksanakan upacara bendera. Alasan mereka tidak sejalan dengan visi dan misi Ponpes tersebut.

Sardy Yoelfa mengungkapkan, pondok pesantren seperti itu tidak ada di Kabupaten Gowa. Apalagi, pihaknya aktif turun ke lapangan melakukan pembinaan serta tatap muka dengan para pengasuh pondok beserta jajaran. Termasuk pihaknya juga hadir memenuhi undangan pimpinan ponpes terkait acara penamatan siswa/santri setiap tahun.

Menurut Sardy Yoelfa, persyaratan mendirikan Ponpes cukup ketat, harus terpenuhi lima syarat utama yakni ada ada santri/pengajar, pemondokan/asrama, punya sarana ibadah, punya pembina selevel Kiyai dan pembelajaran kitab kuning.

“Kami di Seksi Pontren ada tim khusus untuk seleksi pengajar kitab kuning yang akan membina pondok pesantren yang baru terbentuk. Itu juga bagian dari inovasi kami agar lembaga pondok pesantren ke depan benar-benar menyenangkan, berkelas dan berstandar,” ucap Sardy Yoelfa.

Di Kabupaten Gowa, sebut Sardy Yoelfa, tercatat 48 lembaga pondok pesantren dan 28 Rumah Tahfidz. Lembaga tersebut telah resmi beroperasi dan memiliki izin operasional dari Kemenag.

Sardy Yoelfa menambahkan, khusus Rumah Tahfidz tidak ada izin pendirian sesuai moratorium Menteri Agama RI. Kebijakan itu mulai berlaku sejak dua tahun lalu hingga sekarang moratorium tersebut belum dicabut pemerintah. **

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait