Luwu Utara-Metropendidikan.com. Polsek Sukamaju memasang spanduk himbauan prihal melarang warga yang mandi atau berenang di sekitar Bendungan Sungai Tamboke. Hal ini diungkapkan Kapolsek Sukamaju Iptu Sabaruddin bersama Banit Intelam saat memasang spanduk himbauan larangan mandi/berenang tersebut pada Selasa (25/4) lalu.
Spanduk himbauan larangan tersebut dipasang di sekitar Bendungan Sungai Tamboke Desa Tamboke Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Kapolres Luwu Utara AKBP. Galih Indragiri, S.Ik melalui Kapolsek Sukamaju, Iptu Sabaruddin membenarkan kalau pihaknya memasang spanduk himbauan tersebut beberapa hari setelah lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Spanduk himbauan itu, katanya, dapat dipasang bertujuan untuk mengantipasi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan berenang termasuk meloncat di sekitar bendungan.
“Tujuan dari pemasangan spanduk itu untuk menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berenang di sekitar jembatan/bendungan tersebut, disebabkan arus air yang cukup deras.
Masih terkait larangan itu, dia juga berharap kepada warga dan masyarakat yang datang berkunjung ke Sungai Tamboke tidak melakukan aktivitas berenang karena arus air sungai cukup deras dan dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa. ***