Palopo, metro-pendidikan.com — Polres Palopo melalui Kanit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sedang menangani kasus dugaan korupsi dana Kemen Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) RI dan pembayaran honor Satgas Peduli Kota Palopo.
Kedua kasus dugaan korupsi itu disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi. Dia menyebutkan, dua kasus itu dana bantuan dari Kementerian PUPR RI tahun 2016 diperuntukan untuk masyarakat. Termasuk dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorium petugas satuan tugas peduli Kota Palopo.
“Untuk dana bantuan dari Kementerian PUPR RI tahun 2016 sudah sampai pada tahap penyidikan dan telah menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial MS, IA, AB dan IDW,” kata AKP Supriadi saat dihubungi via WhatsApp, Senin (11/12/2023).
Menurut AKP Supriadi, kasus dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 lalu itu didapatkan kerugian negara sebesar Rp 632.859.699 dari anggaran Rp 3 M
“Perkaranya sekarang sudah tahap P19 atau merampungkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo,” katanya.
Sementara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorium (honor) satuan tugas peduli Kota Palopo, perwira tiga balok itu menegaskan masih tahap penyelidikan.
“Kasus ini sudah masuk tahap permintaan copy-an turunan dokumen dan undangan klarifikasi kepada anggota satgas peduli Kota Palopo,” ujarnya.
Selain itu, Kasi Humas Polres Palopo juga menjelaskan untuk hasil audit dari APIP untuk kerugian negara telah pengembalian ke negara tahun 2023 sebesar Rp 78.076.790.
Pengembalian dana hasil audit Inspektorat Kota Palopo dalam dua proyek. “Untuk penindakan Saber pungli Kota Palopo Pokja Satuan Reskrim (Unit Tipidkor) Polres Palopo telah melaksanakan giat OTT dan berhasil menyita barang bukti hasil pungli dari juru parkir ilegal dan mendapat penghargaan dimana Palopo peringkat kedua tingkat Polda Sulsel paling banyak sitaan hasil OTT,” beber Supriadi.
Diketahui anggaran honorium satuan tugas peduli Kota Palopo mencapai Rp 1,728.000.000.**
Laporan : Arifin Muha