Kades Asal Luwu Terima Materi UU Desa Baru Dari Dirjen Pemdes Kemendagri

Jakarta metro-pendidikan.com — Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Dr. Paudah, M.Si, menemui langsung dan memberikan materi kepada para kepala desa asal Kabupaten Luwu, berlangsung di Jakarta, Kamis (19/9/2024) lalu.

Dalam bimbingan teknis itu, Dr. Paudah, M.Si, mensosialisasikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih jauh, Faudah mengupas terkait urgensi perubahan UU No 3 Yahun 2024 diantaranya masa jabatan kepala desa dan BPD ditambah masa jabatannya menjadi 8 tahun, tertuang pada pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1, 2 dan 3.

“Hak keuangan Kades, Perangkat dan BPD (3 Pasal) Jaminan sosial (Kesehatan & Naker), Kades Pasal (26 ayat 3 huruf c), Perangkat (Pasal 50A huruf b), BPD (Pasal 62 huruf f). Dana Purna Tugas 1 kali diakhir masa jabatan; Kades (Pasal 26 ayat (3) huruf d), Perangkat (Pasal 50A huruf c), BPD (Pasal 62 huruf g),” beber Dr. Faudah.

“Tambahan sumber dan besaran anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daeah (BHPRD), serta Dana Konservasi Rehabilitasi Hutan (2 Pasal). Usulan Dana Konservasi Rehabilitasi Hutan Pasal 5A, Usulan kenaikan DD menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara Pasal 72 ayat (2),” tambahnya.

Soal Perangkat Desa dalam aturan baru tersebut, kepala desa dari sebelumnya ‘mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kini berubah menjadi sebatas mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupat.

Regulasi ini bagian dari upaya memperkuat mekanisme dan prosedur dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa.

Terakhir, Dr. Paudah berharap para kepala desa agar betul-betul mempelajari dan mendalami perubahan UU tersebut, untuk dijadikan pedoman, agar tidak keliru dalam melaksanakan tugas di Desanya masing-masing.

Selain Dr. Faudah, Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa, Ihram , SH., MM, juga didapuk membawakan materi terkait mekanisme perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.

Menurutnya, perencanaan di desa merupakan kunci keberhasilan sebuah desa, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati. “Gagal dalam merencanakan, berarti telah merencanakan kegagalan,” kata Ihram.

Ihram menjelaskan, jika perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kab/Kota, disusun secara berjangka.

“Pembangunan (perdesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas. kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik,” kunci Irham.

Pada acara tersebut, Perwakilan Polda Sulsel, IPTU Rusmin Nurfadin, Ditreskrimsus Polda Sulsel, juga hadir membawakan materi terkait ‘Peran Polri Dalam Mengawal Dana Desa.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Luwu, Kasmaruddin meminta peserta yang hadir untuk memanfaatkan moment mendiskusikan seluruh permasalahan desa bersama pemateri yang hadir.

“Banyak kendala karena hampir setiap tahun ada regulasi yang berubah, sehingga diharap peserta bisa aktif berkonsultasi, karena pemateri yang hadir, adalah yang berkompeten. Betul-betul dipertanyakan, jangan kembali di desa baru kita bingung sendiri. Terutama untuk infrastruktur pembangunan,” tegasnya.

Di hari sebelumnya, lara kepala desa juga telah melakukan kunjungan orientasi lapangan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Ciburial, Asep Rahmat berbagi pengalaman dan kiat-kiat yang dilakukan untuk mensukseskan BUMDES
[24/9, 19.05] Darwis DT: hingga mampu mengelola dana sebesar Rp 3 miliar di desa bersangkutan. **ril**

 

Pos terkait