Imdus Pa’bundukang Tidak Lapor Sejumlah Peristiwa Nikah Ke Imdes Pannyangkalang, Ada Apa?

Gowa.metro-pendidikan.com. Berkas calon pengantin bila sudah lengkap, biasanya imam desa atau kedua mempelai termasuk pihak keluarga perempuan sendiri yang meneruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk diproses masuk dalam lembaran negara, sekaligus memastikan jadwal peristiwa nikah (akad nikah) tersebut.

Namun, yang terjadi di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, justru dilakukan oleh oknum imam dusun, sebut saja TT yang membawa langsung berkas ke KUA Bajeng sekaligus dapat menikahkan warganya sendiri tanpa melapor dan diketahui oleh imam desa setempat.

Ketika dikonfirmasi melalui Hand phone selularnya, TT mengaku, benar melakukannya dengan beberapa peristiwa nikah di Dusun Pa’bundukang. “Tapi saya melakukan itu ada alasan, selain imam desa saat itu sedang sakit, juga berkas calon pengantin sudah lengkap, makanya berkas tersebut saya bawah langsung ke KUA Bajeng agar cepat diproses untuk penerbitan buku nikah”, ujar Imam Dusun Pa’bundukang.

Alasan lain, sambungnya, tidak ada pihak yang bisa menghalangi dirinya terkait pelayanan masyarakat khususnya kegiatan pernikahan di wilayahnya. “Saya sebagai imam dusun harus bergerak cepat dan memastikan kepada warga saya agar pelaksanaan pernikahannya dapat berjalan lancar dan memuaskan”, ucapnya sembari memberi klarifikasi.

Upaya yang dilakukan oleh Imdus Pa’bundukang itu, dapat tanggapan positif dari sejumlah warga Desa Pannyangkalang karena dinilai cepat mengambil sikap saat imam desa lagi berhalangan atau sakit. Namun, sebagian warga Desa Pannyangkalang lainnya juga menyesalkan langkah Imdus Pa’bundukang terkesan tidak menghargai imam desanya yang punya SK menikahkan dan wewenang dalam menangani urusan pernikahan di desa tersebut.

“Seharusnya pak imam dusun melaporkan dan memberitahu kepada imam desa bahwa ada peristiwa nikah di wilayahnya. Kan indah, kalau dapat saling berkoordinasi dan kerja sama antara imam dusun dengan imam desa supaya warga dibawa tidak banyak pertanyaan”, tukas salah seorang tokoh masyarakat Desa Pannyangkalang yang menolak disebut namanya.

Dalam tempat terpisah, Imam Desa Pannyangkalang, H Muh Saleh Bali, BA mengaku, jika TT melampaui wewenang dalam urusan pencatatan nikah bagi calon pengantin yang seharusnya dilakukan oleh imam desa dan itu berlangsung sejak lama.

“Saya tidak mengerti apa maunya imam dusun pa’bundukang tidak memberi tahu kepada saya bahwa ada peristiwa nikah di wilayahnya. Betul, saya sakit saat itu, tapi apa salahnya ke rumah saya atau hubungi lewat telepon ada berkas calon pengantin siap diantar ke KUA, tentu saya arahkan”, ujar HM Saleh Dg Bali.

Terhadap kejadian itu, Dg Bali mengaku, sudah teruskan ke Kepala Desa Pannyangkalang, Mannarima Dg Rate. “Bapak kepala desa berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan minta pak imam dusun Pa’bundukang supaya tidak melakukan hal itu. Tapi sampai sekarang masih tetap saja jalan, berarti beliau belum sampaikan kepada yang bersangkutan dan saya juga minta jangan ada pembiaran”, tandas mantan kepala sekolah ini dengan nada kesal.

Agar kejadian tersebut tidak berlarut-larut dan warga juga tidak makin bingung, Dg Bali dan beberapa tokoh masyarakat Desa Pannyangkalang berharap dan sekaligus sebagai solusi, sebaiknya kepala desa setempat mengundang semua imam dusun dan imam desa duduk bersama dengan penekanan dapat menjalankan tanggung jawab sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. **

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait