Enrekang.metro-pendidikan.com. Setelah melalui berbagai tahap koordinasi dan pelacakan intensif, akhirnya Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil mengeksekusi terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Hamzah alias Anca bin Wadduri, beberapa hari lalu.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Enrekang Nomor: 40/Pid.Sus/2019/PN Enr pada 5 Juli 2019 berkaitan dengan kasus tindak pidana Pemilu.
Informasi dari Kantor Kejari Enrekang mengungkapkan bahwa eksekusi terpidana DPO Hamzah bermula dari hasil inventarisasi terhadap tunggakan perkara di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Enrekang.
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Hamzah alias Anca tidak menghadiri persidangan atau telah melakukan sidang in absentia, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf a juncto Pasal 197, Pasal 270, Pasal 40 ayat (2), serta Pasal 191 hingga 194 dan Pasal 273 KUHAP.
Tim Eksekutor yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang memulai operasi koordinasi dan penggalangan kepada pihak terkait untuk menemukan keberadaan Hamzah.
Setelah melakukan penggalangan informasi secara intensif, lokasi Hamzah berhasil dilacak. Mengingat sensitivitas situasi dan potensi kegaduhan di masyarakat Desa Salukanan, Tim Eksekutor mengambil pendekatan yang berhati-hati.
Pada 30 Oktober 2024, Tim Eksekutor mengundang Hamzah untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. Dalam pertemuan tersebut, kondisi kesehatan Hamzah yang kurang baik menjadi perhatian khusus, sehingga disepakati bahwa ia akan hadir kembali pada 4 November 2024 untuk menjalani eksekusi badan. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang turut disaksikan oleh camat setempat.
Memasuki hari eksekusi, Tim Intelijen dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang bergerak cepat. Pada pagi Senin 4 November 2024, Hamzah alias Anca resmi dieksekusi dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Enrekang guna menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya. Eksekusi ini menandai keberhasilan penuntasan salah satu kasus DPO yang cukup lama mengendap di wilayah Enrekang.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang menyampaikan apresiasi kepada Tim Eksekutor dan Intelijen yang telah bekerja keras menyelesaikan proses eksekusi ini secara profesional, sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat di sekitar Desa Salukanan.
Keberhasilan ini, lanjut Kajari Enrekang diharapkan menjadi pembelajaran bagi pihak terkait untuk senantiasa menaati hukum dan menjalani proses peradilan yang berlaku. **Ad**
Laporan : Derlan