DPRD Luwu Utara Terima Aspirasi Dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko, Tolak Pembangunan Bank Tanah

Luwu Utara-metro-pendidikan.com. Anggota DPRD Luwu Utara dari Komisi I menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda dan Mahasiswa ( IPM) Seko. Mereka menolak secara keras pembangunan Bank Tanah tersebut di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara.

Selain menolak, mahasiswa juga meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Eks HGU PT Seko Fajar serta mengecam keras dugaan kriminalisasi yang terjadi di masyarakat Seko.

Pernyataan di atas, disampaikan mereka baru saja ini. Dikatakan, tahun 1985 vPT Seko Fajar Plantation masuk ke Kecamatan Seko untuk melakukan kaplingan lahan di Seko. Pada 1996 PT Seko Fajar Plantation baru mendapatkan izin HGU dengan No 1/1996 tertanggal 10 Agustus 1996 dan No 2 Tertanggal 16 Agustus 1996 dengan luas keseluruhan 23.718 hektar.

Tapi 16 Agustus 2020, perusahan tersebut hanya memiliki klaim lahan seluas 13.384,11 hektare sesuai surat dari Kementerian Agraria/Kepala BPN pada 22 Desember 2023m Belum termasuk pengklaiman lahan masyarakat Adat Seko juga relatif luas.

Badan Bank Tanah resmi mendapatkan status pengelolaan tanah di Kecamatan Seko sesuai hasil Keputusan Rapat Koordinasi Badan Pertanahan Nasional dihadiri oleh Bupati Luwu Utara di Makassar dengan luas lahan kurang lebih 5000 Ha.

Namun sejak masuknya Badan Bank tanah di Kecamatan Seko ditolak oleh masyarakat Adat Seko terutama masyarakat Adat Hono, Turong, dan Singkalong dengan menyatakan sikap bahwa mereka menolak kehadiran Badan Bank Tanah di Kecamatan Seko

Alasan mereka bahwa bekas HGU Seko Fajar Plantation. Namun, sejak perusahan tersebut masuk di wilayah itu belum pernah sama sekali melakukan kegiatan apapun.

Dengan aksi penolakan tersebut masyarakat Seko melakukan pencabutan patok-patok yang di pasang oleh pihak Bank Tanah karena berada di wilayah perkebunan mereka dan kemudian beberapa masyarakat yang melakukan pencabutan patok tersebut mendapatkan surat panggilan dari POLDA Sulawesi Selatan dengan surat perintah penyidikan No: SP.Lidik/1058/V/RES. 1.24/2024/Ditreskrimum.

Menurut mahasiswa, kehadiran Badan Bank Tanah bukan sebagai wujud untuk mensejahterakan masyarakat sesuai pada fungsi Bank Tanah. Namun, yang terjadi sekarang hanya mereka melakukan pematokan terhadap lahan usaha masyrakat yang dimana lahan tersebut sebagai sumber penghasilan dan pendapatan masyarakat setempat.

“Kami mahasiswa yang tergabung dalam IKM atan Seko, akan terus mengawal atas kebijakan pemerintah yang ada di Kecamatan Seko, dan akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat Seko yang kemudian merasa terintimidasi akibat kebijakan-kebijakan yang diduga dholim.

Dari anggota DPRD Luwu Utara yang Hadir dari Komisi I adalah Saifullah, Agus Setiawan, Rusli Hamid dan Amir Mahmud. Sementara mewakili instansi terkait antara lain dari Badan Pertanahan Luwu Utara, Bagian Pemerintahan dan Dinas PMD Luwu Utara. **

Laporan : Rf/Yos/Arifin

Pos terkait