Maros.metro-pendidikan.com. Terjawab sudah spekulasi politik dan isu sepihak terkait status pencalonan Hj Suhartini Bohari sebagai Calon Wakil Bupati Maros yang mendampingi Calon Bupati Maros Khaidir Syam pada Pilkada Maros periode 2024-2029.
Hj Suhartini Bohari terpaksa dianulir namanya dalam pencalonan tersebut oleh KPU Maros yang diduga terlibat narkoba, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (MTS) maju sebagai pasangan calon. Pilkada Maros digelar pada 27 Nopember 2024.
“Tuduhan itu, tidak benar dan saya baru mengetahui status MTS melalui tim saya dan segera menuju BNN Pusat untuk tes ulang, Alhamdulillah hasilnya negatif”, tandas Hj Suhartini didampingi kuasa hukumnya Alfian Palaguna, Sekretaris Golkar Kabupaten Maros, Muh. Danial serta politisi senior H. Andi Fahri Makkasau saat menggelar konferensi pers di Cafe Yello pada Minggu, 15 September 2024.
Konferensi pers yang dihadiri lebih dari 30 awak media cetak dan online, Alfian Palaguna mengatakan, merespon berbagai isu sepihak yang beredar di Kabupaten Maros terkait tahapan Pilkada 2024, perkembangan di KPU Maros serta langkah hukum yang diambil di Bawaslu Kabupaten Maros.
“Alfian Palaguna menjelaskan bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi sepihak yang beredar dan sungguh merugikan calon wakil bupati Maros yang sebelumnya berpasangan dengan patahana Chaidir Syam, kemudian dibatalkan KPU Maros”, ujar Alfian Palaguna.
Dihadapan para jurnalis, Hj. Suhartini Bohari menyampaikan bahwa dirinya ingin bertemu dengan sahabat dan teman-teman media untuk menyampaikan keputusan dan sikap keluarga yang telah diambil. “Kami telah berdiskusi pada hari Jumat lalu, dan keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan proses ini. Kami menerima keputusan Bawaslu dan KPU sebagai yang terbaik. Saya mohon maaf atas kejadian ini dan akan menghabiskan sisa masa jabatan sebagai Wakil Bupati Maros hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada 2024”, ucapnya
Hj Suhartina Bohari menjelaskan bahwa ia mengetahui statusnya sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Maros saat pengumuman, sementara dirinya sedang berada di luar Maros. “Saya baru mengetahui status TMS melalui tim saya dan segera menuju BNN Pusat untuk tes ulang, yang hasilnya alhamdulillah negatif’, katanya.
Menanggapi alasan TMS, Suhartina mengungkapkan bahwa konsumsi obat tidur adalah karena jadwal padat dan masalah pribadi yang membuatnya sulit tidur. “Obat tidur yang saya konsumsi saya peroleh dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros serta Kepala Rumah Sakit La Palaloi Maros. Kemungkinan konsumsi obat ini berdampak i pada hasil tes kesehatan saya,” jelas Hj Suhartini yang kini masih menjabat Wakil Bupati Maros hingga Februari 2025 mendatang.
Hj Suhartina juga menegaskan, keputusan untuk tidak melanjutkan langkah hukum diambil setelah berkonsultasi dengan keluarganya. Ia menyatakan bahwa sebagai pejabat publik, siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika data hasil tes dipublikasikan.
Mengenai calon pengganti, Suhartina percaya pada keputusan bupati dalam memilih pengganti dan berharap calon tersebut dapat membawa Maros ke arah yang lebih baik. “Saya mengenal calon pengganti Wakil Bupati Maros dan yakin bahwa pilihan bupati akan membawa hal-hal positif untuk Maros ke depan,” tambah Hj Suhartini Bohari.
Konferensi pers ini diakhiri dengan pernyataan Suhartina yang menegaskan komitmennya untuk melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Bupati Maros hingga Februari 2025 mendatang dan berharap masyarakat dapat memahami situasi ini dengan bijaksana. **Am**
Laporan : Darwis Jamal






