Luwu Utara-metro-pendidikan.com.
Akibat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, akhirnya digelar Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Luwu utara bersama pembawa aspirasi dari FK BPBD Sabbang Selatan. Kegiatan RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi 1 DPRD Luwu Utara, Jum’at (17/5/2024).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara Sudirman Salomba yang membuka rapat dengar pendapat langsung menerima aspirasi dari juru bicara FK BPBD Sabbang Selatan.
Mereka mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Mari-mari terkait APBDes Tahun Anggaran 2024 ini tidak pernah dibahas bersama BPD melalui rapat musyawarah desa.
Amir Mahmud Ketua Komisi I mengatakan, ada miskomunikasi terjadi yakni antara Pemerintah Desa Mari-Mari dengan pihak BPD Mari-Mari. “Miskomunikasi keduanya tak perlu terjadi karena baik Pemdes maupun BPD adalah sejajar.Keduanya mempunyai tugas pokok dan fungsi masing masing’, ujar Amir Mahmud.
Harapan wakil rakyat ini, sejatinya berdua duduk bersama untuk membahas APBDes tersebut. Sehingga terbangun keterbukaan dan transparan terhadap penggunaan anggaran desa terutama dana desa yang nantinya dikondisikan dengan program kegiatan di desa dalam kurun satu tahun.
Turut hadir dalam acara Rapat Dengar Pendapat kali ini yakni Kepala Dinas PMD Luwu Utara Akram Riza, Camat Sabbang Selatan dan pembawa aspirasi dari FK BPBD Kecamatan Sabbang Selatan.**
Laporan : Arifin/Rauf






