Aktivis Demokrasi Tantang Sikap Bupati Lutra IDP Cuti Pasca Penetapan Suami Maju Pilkada

Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Upaya menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan partai politik dan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu dalam Pilkada Luwu Utara 2024, sebaiknya Bupati Indah Putri Indriani memilih cuti pada penetapan suaminya, Muh Fausi maju pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Luwu Utara pada 27 November 2024 mendatang.

Demikian disampaikan aktivis LSM Demokrasi Adam Husain menanggapi Muh Fausi yang siap bertarung pada Pilkada Luwu Utara. Dan Muh Fausi adalah suami dari Bupati Luwu Utara Hj Indah Futri Indriani yang masa pemerintahannya akan berakhir pada Februari 2025.
.

“Setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPUD Lutra dengan majunya Muh. Fausi suami dari Bupati Indah Putri Indriani sebagai calon bupati, maka sangat berpeluang dan memiliki potensi besar untuk menggunakan jabatan demi memenangkan suaminya dengan segala cara”, ungkap Adam Husain.

Apa yang diungkapkan Adam Husain, bukan tanpa alasan. Bahkan, dia menyebutkan sejumlah kasus di berbagai daerah bahwa calon kepala daerah yang petahana termasuk keluarganya yang ikut berkompetisi dalam Pilkada berpotensi menyalahgunakan kekuasaan,, memanfaatkan anggaran daerah untuk kampanye, mengintimidasi ASN atau memobilisasi birokrasi untuk memenangkan yang pilihannya.

Akibatnya membuat kompetisi Pilkada berjalan tidak adil dan berimbang, bahkan tidak jarang terjadi konflik atas mosi ketidakpercayaan berjalannya demokrasi dan juga sangat bertentangan dengan sistem demokrasi di negeri ini.

“Saya rasa Bupati Indah Putri yang dikenal cerdas dan bijaksana juga berpikir yang sama di mana beliau menginginkan Luwu Utara yang dipimpin selama 10 tahun ini akan maju ke depan, kemudian segera mengambil sikap bijaksana dan adil tanpa berpikir tentang kepentingan pribadinya”, pungkas Adam Husain yang juga mantan Ketua Umum PP.PEMILAR Lutra 2015 serta Eks Wakil Ketua DPD II KNPI Lutra.

Karena itu, lanjut Adam Husain, secara pribadi menantang Bupati Indah Putri untuk segera mengambil sikap tersebut yakni cuti masa kampanye pilkada yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum).**

Laporan : Yosias Tombella

Pos terkait