Palopo, Metro-pendidikan.com – Walikota Palopo Drs. HM Judas Amir, MH melakukan pemasangan patok pada Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Kegiatan serupa dicanangkan secara serentak di seluruh Indonesia dan di pusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, baru saja ini.
Tingkat Kota Palopo sendiri, Gemapatas dirangkaikan dengan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, dilaksanakan di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, Jum’at, 3 Februari 2023.
Walikota Judas Amir dalam arahannya menyampaikan bahwa pencanangan tersebut merupakan salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat untuk rakyat.
“Sebagai pengayom, berdasarkan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugas-tugas yang berbeda tapi semua akan bermuara kepada rakyat, kesejahteraan rakyat,”ujar Judas Amir.
Walikota mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung dan mensukseskan Gemapatas, meningkatkan kesadaran dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya dengan harapan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa terkait batas tanah.
“Identifikasi bidang tanah yang belum bersertifikat, segera didaftarkan, jangan diabaikan. Gemapatas yang diimplementasikan secara baik ini, anak cucu kita nantinya bisa terselamatkan dari persoalan sengketa tanah. Anak cucu kita nantinya bisa dengan tenang menikmati tanah kita,” ungkap Walikota sembari mengingatkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Didik Purnomo, S.ST., M.Si., menyampaikan, tujuan dari diluncukannya Gemapatas ini yakni sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah miliknya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas, sambung Didik, diharapkan pemilik tanah dapat meminimalisir sekaligus menghindari konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. Bahkan Didik, mengatakan, Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.
Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Hadir pada pencanangan itu, unsur Forkopimda Kta Palopo, Kepala Bdang Aset BPKAD Kota Palopo, Kabag Protokol Setda serta Camat Wara Barat dan Lurah Lebang bersama warga peserta penyuluhan.**
Laporan : Arifin Muha