Palopo.metro-pendidikan.com. Proses pembahasan tujuh jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru di Kota Palopo akan segera bergulir. Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palopo telah menyusun rencana pertemuan bersama pihak eksekutif untuk menggodok dan menetapkan ketujuh Ranperda tersebut menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Ketua Bapemperda DPRD Palopo, Bata Manurun, SE, saat ditemui di sela-sela rapat paripurna mengungkapkan bahwa dari total tujuh Ranperda yang akan dibahas, lima di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, sementara dua lainnya adalah Ranperda inisiatif DPRD Kota Palopo.
Guna mempercepat dan mengoptimalkan pembahasan ranperda tersebut, DPRD Palopo telah memfinalisasi pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menangani pembahasan bersama jajaran eksekutif. Berikut rincian pembagian Pansus beserta daftar Ranperda yang dibahas:
Pansus I dipimpin oleh Aris Munandar, SH (Ketua), Nureny, SE, MM (Wakil Ketua), dan Muh. Bastam, SAg (Sekretaris), bersama para anggota yakni Hj. Andi Rusmiani, SPd, AUD, Hj. Anita Oktaviana Andi Leluasa, SE, MM, Jabir, Hj. Ely Niang, SE, dan Rustan Taruk, SE. Pansus ini bertugas menangani:
Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Palopo No. 2 Tahun 2028 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Palopo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus II dipimpin oleh AKP (Purn) Siliwadi (Ketua), Charil Natsir (Wakil Ketua), dan Chandra Ishak (Sekretaris), didukung anggota Elisabeth R.Z. Mangeke, SKM, M.Kes, Awaluddin Saruman, ST, dan Cendrana Saputra Martani, SE. Pansus ini akan mengawal; Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Palopo No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah; Ranperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Pansus III dipimpin oleh Umar, SE, MM (Ketua), Ir. Muh. Irfan Nawir, ST (Wakil Ketua), dan Andi Muh. Tazar, SH (Sekretaris), bersama anggota Taming M. Somba, SE, Aldhy Aldrial Rivaldhy Somalinggi, SE, Bata Manurun, S.Sos, dan Sadam Lamudi, SH. Pansus ini bertugas membahas tiga Ranperda, yaitu; Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Palopo No. 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Rumput Laut.
Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2030.
Setelah terbentuk ketiga Pansus ini, DPRD Palopo bersama Pemkot diharapkan dapat segera menuntaskan pembahasan seluruh Ranperda demi meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Palopo. **ril***
Laporan : Arifin Muha






