Palopo.metro-pendidikan.com. Unit Reskrim Polsek Wara Utara, Polres Palopo dipimpin Ipda Jumaing pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HH (25). Pelaku diamankan di Jalan Andi Jemma, Kota Palopo baru saja ini.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pada 7 Oktober 2020 lalu diduga mulai terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban.
Saat itu terduga pelaku memesan barang berupa aluminium dan kaca, secara bertahap hingga total harga keseluruhan sebenar Rp.23.985.000.
“Namun, hingga saat ini harga barang itu tidak dibayar. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara Utara,” kata AKP Supriadi.
Setelah menerima Informasi tersebut Unit Reskrim, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka dan diperoleh informasi dia berada di jalan Andi Djemma, Kecamatan Wara Kota Palopo.
Selanjutnya Unit Reskrim dengan dipimpin kanit Reskrim polsek Wara Utara Ipda Jumaing, melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dibawa ke Polsek Wara Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban/pelapor,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara Utara, guna proses lebih lanjut. **ril*
Laporan : Arifin. Muha






