Palopo, metro-pendidikan.com. Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Ade Chandra, S.IP mewakili Walikota Palopo HM Judas Amir menghadiri kegiatan pembukaan Layanan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada Senin (27/2) kemarin, bertempat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom, A. Md. IP, S. Sos, menjelaskan, tujuan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan secara umum untuk memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan warga binaan oleh pihak lembaga pemasyarakatan setempat.
Muaranya, lanjut Jhonny, selaib oemulihkan dan mempertahankan kondisi, juga kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Termasuk meningkatkan produktifitas serta kualitas hidup tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan, serta mempersiapkan warga binaan Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi di lingkungan masyarakat.
Sementara itu,Kepala BNN Palopo yang diwakili Kasubag umum BNN M.Basnur, S. Sos mengatakan, adanya program layanan rehabilitasi ini pada WBP dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normatif, produktif, dan dapat berfungsi secara sosial setelah selesai menjalani masa hukuman.
Tak hanya itu, sambung Basnur, semakin banyaknya WBP peserta rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitiasi sosial diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan narkotika di dalam lapas/rutan hingga dapat terwujudnya Lapas Bersinar (Bersih Narkotika).
Sambutan Walikota Palopo HM Judas Amir yang disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Setkot Palopo Ade Chandra, S.IP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Lapas II A Kota Palopo yang telah melaksanakan kegiatan lembukaan Layanan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
“Harapan kita, setelah warga binaan yang mengikuti program Rehabilitasi sosial akhirnya menjadi paham, dan, mengerti, bagaimana menata, mengendalikan diri dari hal-hal yang dilarang oleh pemerintah, ” ucap Ade Chandra.
Menurut Ade, Pemerintah Kota Palopo menyambut baik adanya Layanan Rehabilitasi karena bertujuan memberi pemahaman mengenai Peraturan dan Undang-undangan yang mengatur larangan memiliki, menggunakan dan mengedarkan Narkoba.
Dia juga berharap adanya perjanjian kerjasama yang telah disepakati di lingkup Lapas keterpaduan, agar memaksimalkan layanan rehabilitasi kepada warga binaan akan berhasil sesuai harapan.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda Kota Palopo,vKepala Lapas Kelas II A Palopo serta warga binaan Lapas Kelas II A Palopo.
Laporan : Arifin Muha