Palopo.metro-pendidikan.com
Pemerintah Kota Palopo melalui Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Setkot Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.IP., M.Si, mewakili menghadiri sosialisasi Peraturan Wali Kota Palopo di Aula Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan ini mensosialisasikan Peraturan Walikota ( Perwal) Palopo Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan meliputi LPMK, RW, RT, Karang Taruna dan TP PKK.
“Peraturan Wali Kota ini baru saja mendapatkan pengesahan baik dari Kementerian Hukum dan HAM, maupun dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Andi Poci.
Ada beberapa peraturan Wali Kota yang telah terbit sebelumnya, kata Andi Poci, telah dilakukan revisi dan perubahan karena beberapa hal yang telah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Andi Poci juga mengatakan, tim penyusun Peraturan Wali Kota akan menjelaskan terkait Perwal No 57 Tahun 2024 kepada camat dan lurah.
“Sehingga bisa memberikan dan menginformasikan dan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang akan dilaksanakan,” tandasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPKAD Kota Palopo, Kabag Pemerintahan Setkot Palopo, Kabag Hukum Setkot Palopo, Staf Ahli Bagian Hukum Setkot Palopo, camat dan lurah se-Kota Palopo. **hms**
Laporan : Arifin