Kejari Enrekang Sita Harta Terpidana Rudi Hasyim Untuk Pembayaran Uang Pengganti

Enrekang.metro pendidikan.com. Kejaksaan Negeri Enrekang, melalui tim eksekutor, telah melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana Rudi Hasyim, S.Km Bin H. Musnaing, pada Senin ( 28/10/2024/ pukul 16.00 Wita.

Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor Print-191/P/4 24/Fu 1/08/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padelu, SH, SHum, menyatakan, eksekusi ini mencakup sebidang tanah dan bangunan di Kampung Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, seluas 197 meter persegi dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 01122 atas nama Suhena.

Selain itu, lanjut Kajari, disita pula satu unit sepeda motor merk Honda tipe X1B02R07LO tahun pembuatan 2016 dengan Nomor Polisi DP 2692 NH beserta STNK atas nama Rudi Hasyim.

Barang-barang hasil eksekusi ini akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rudi Hasyim, sebagai bagian dari hukuman tambahan yang telah ditetapkan Undang-undang. **

Laporan : Derlan

Pos terkait