Satreskrim Polres Luwu Utara Berhasil  Amankan Pelaku Pembakaran di Desa Pombakka Malangke Barat

Luwu Utara, metro-pendidikan.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana pembakaran rumah di Dusun Sauru Desa Pombakka Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara Kamis, (22/06/2023).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi persnya yang di dampingi oleh Wakapolres, Kompol M. Rifai bersama Kasat Reskrim, AKP. Joddy di Mapolres Luwu Utara, Sabtu (24/06/2023).

Peristiwa pembakaran tersebut di picu oleh terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. AS (korban/pemilik rumah) pada hari Kamis (22/06/2023) terhadap FZ warga kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu karena mengingat dendam lama dimana keluarga AS perna menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sdr. FS dan kawan-kawan, ungkap Galih.

Setelah AS melakukan penganiayaan terhadap FZ, dengan gerak cepat pemerintah Desa Pombakka bersama pihak Polsek Malangke Barat langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Lamasi untuk menjalani pemeriksaan, lanjutnya.

Terkait peristiwa pembakaran rumah, Satreskrim Polres Luwu Utara telah berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 unit bangkai sepeda motor, 1 unit bangkai mesin sensow serta puing-puing rumah yang hangus terbakar dan melakukan penangkapan terhadap sdr. IL (21 thn) di rumah tersangka di Desa To Lemo Kecamatan Lamasi Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.

“Berdasarkan informasi dan pemeriksaan saksi-saksi, kita telah mengamankan sdr. IL (21 thn) sementara yang lain berhasil kabur melarikan diri, namun kita telah mengantongi nama-nama mereka dan tetap akan melakukan pengejaran. Jadi sebaiknya mereka segera menyerahkan diri, jangan melakukan perlawanan, karena pasti kita akan lakukan tidak tegas dan terukur, terang Kapolres Luwu Utara.

Tersangka IL telah mengakui perbuatannya bersama kawan-kawan karena tidak menerima penganiayaan yang dilakukan oleh AS (korban pembakaran) terhadap FZ. Kerugian akibat pembakaran tersebut berkisar 150 juta rupiah.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 200 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 56 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, tutup Galih.

Laporan :  Yosias

Pos terkait