Luwu Utara, metro-pendidikan.com — Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku curanmor yang masuk dalam daftar pencarian orang pada Operasi Sikat Lipu (07/06/2023).
Hal tersebut dibeberkan Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers didampingi Kabag Ops. Kompol Darwis, Kasat Reskrim AKP Joddy, Kasat Intelkam AKP H.M. Yusuf, Kasi Humas IPTU Abd. Latif serta sejumlah awak media di koridor Satreskrim Polres Luwu Utara (27/06/2023).
Diketahui bahwa Target Operasi (TO) Sikat Lipu ini adalah 3C, (curat, curas dan curanmor), jadi untuk Polres Luwu Utara sejak pelaksanaan tahun lalu kami mengalami peningkatan 1 kasus, karena tahun lalu itu 1 TO dan tahun ini 2 TO.
Dan alhamdulillah Polres Luwu Utara sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Yang pertama itu yang terjadi pada malam hari di Dusun Bulo Desa Pombakka Kecamatan Masamba pada hari Minggu (07/05/2023). Tersangkanya berinisial SD alis AD (20 thn) yang beralamat di Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, ungkap Galih.
Modus operandinya bahwa pelaku mengincar rumah-rumah kosong yang sedang ditinggalkan penghuninya. Setelah dirasa aman, tersangka melakukan aksinya dengan menjebol jendela dan masuk kedalam rumah mencari barang-barang berharga. Jadi kami telah berhasil mengamankan barang-barang bukti dari tersangka yaitu 1 unit sepeda motor Supra X, 1 buah helm merk NHK dan 5 kg beras termasuk grendel jendela yang dirusak pelaku. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian materi terhadap korban sebesar Rp. 16.000.000 (Enam belas juta rupiah).
Tersangka kedua, lanjut Galih, berinisial SH (20 thn) yang beralamat di Jalan Pemuda Kelurahan Masamba. Dimana yang bersangkutan melakukan pencurian disebuah warung di Jalan Pancasila Kelurahan Masamba Kecamatan Masamba yang ditinggalkan penghuninya pada (29/04/2023). Pelaku menjebol pintu belakang lalu masuk mengambil sejumlah merk rokok dan bermacam-macam barang. Yang paling berharga adalah tabung gas elpiji sejumlah 3 tabung yang telah kami amankan sebagai barang bukti serta palu dan besi yang digunakan untuk mencungkil pintu.
Kedua tersangka ini kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 363 ayat (1) ke 3E dengan ancaman 7 tahun penjara.
Jadi melalui pengungkapan kasus ini, di himbau kepada seluruh masyarakat termasuk pemilik warung-warung agar melakukan upaya-upaya pencegahan dengan mengaktifkan pos kamling dan patroli bersama tokoh-tokoh pemuda di lingkungan tersebut. Bisa juga memasang cctv yang bisa membantu mempermudah proses pengungkapannya apabila ada kejadian, tegasnya.
Laporan : Yosias T