Rapat Koordinasi KUA Bajeng Dengan Agenda Pencatatan Nikah 2024 Batas 5 Desember, Regulasi Baru Menanti

Gowa metro-pendidikan.com. Proses pencatatan nikah bagi calon pengantin (catin) di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) secara nasional untuk tahun 2024 akan berakhir pada 5 Desember mendatang. Lewat dari tanggal itu, maka berkas para catin tersebut akan diproses serta terdaftar dan tercatat di KUA setrmpat mulai awal Januari 2025.

Demikian penjelasan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bajeng HAM Yusuf Hakim, S.Ag, M.Pd.I pada Rapat Koordinasi (Rakor) KUA Bajeng, Kamis (21/11/2024) berlangsung di ruang pelayanan administrasi KUA Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Rapat koordinasi kali ini, selain dihadiri Kepala KUA Bajeng, para penghulu, penyuluh agama dan staf KUA Bajeng, juga hadir para imam desa/kelurahan se-Kecamatan Bajeng.

Masih terkait proses pencatatan nikah khusus di KUA Bajeng, Yusuf Hakim menyampaikan kepada para imam, apabila ada warga yang hendak melakukan hajatan pernikahan mulai tanggal 6 sampai akhir Desember 2024, silahkan dilaksanakan dengan tetap memasukkan berkas calon di KUA Bajeng apabila sudah lengkap.

“Namun, proses atau kegiatan pencatatan nikah serta pendaftaran secara resmi sebagai peserta calon pengantin untuk mendapatkan buku nikah, kemudian baru bisa dilakukan pihaknya setelah masuk awal Januari 2025”, ujar Yusuf Hakim didampingi penghulu KUA Bajeng, Drs H Muh Akbar Samad.

Tidak hanya itu, lanjut mantan Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wilayah Sulawesi Selatan mengingatkan kepada para imam bahwa dokumen/berkas calon pengantin yang hendak diteruskan ke KUA lebih dulu memastikan wali nikah yang benar-benar memiliki hubungan nasab dengan pihak calon pengantin perempuan.

“Jangan sampai bapak angkat yang menjadi wali nikah, itu sangat fatal bagi bagi yang dinikahkan dan menikahkan. Karena itu, mulai awal 2025 kegiatan dan proses pencarian nikah bagi calon pengantin lebih ketak lagi. Calon Pengantin yang mendaftarkan diri KUA harus menghadirkan orang tua perempuan untuk memastikan wali nikah yang sesungguhnya”, jelas Yusuf Hakim yang juga pengurus APRI Pusat ini.

Merespon penjelasan Kepala KUA Bajeng tersebut di atas, Drs H Muh Akbar Samad menambahkan,
menghadirkan orang tua terutama dari pihak catin perempuan saat mendaftar di KUA penting dan harus dilakukan sebagai bagian dari persyaratan untuk mendaftar selaku calon pengantin. Setelah itu terpenuhi, barulah dapat dilakukan pemeriksaan berkas dan kegiatan pencatatan nikah. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 22 Tahun 2024.

“Meski regulasi itu mulai efektif berlaku awal tahun 2025. Calon pengantin perempuan saat mendaftar di KUA dengan membawa dokumen/berkas lengkap harus menghadirkan orang tua atau wali didampingi imam desanya, barulah bisa dilakukan proses pencatatan nikah dihadapan petugas atau penghulu KUA setempat”, tandas mantan Kepala KUA Bajeng dan Kepala KUA Somba Opu ini.

Pentingnya menghadirkan orang tua wali nikah saat pendaftaran bagi calon pengantin dalam upaya memastikam wali nikah (nasab) , juga diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, H Jamaris, S.Ag, MH. Malah dia mengatakan, ke depan tepatnya mulai 2025 KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan termasuk pendidikan keagamaan di tingkat kecamatan.

“Setiap Kantor Urusan Agama akan melayani semua penganut agama dengan tetap menerapkan prinsif moderasi beragama. Itulah sebab, kami di Kemenag Gowa semua jajaran termasuk staf KUA beserta penghulu dan penyuluh agsma dapat mengikutsertakan pada pelatihan moderasi beragama. Output dari kegiatan tersebut akan ke sana untuk memberi pelayanan yang asri dan senyum kepada semua pihak tanpa melihat latar belakang agama seseorang’, ujar H Jamaris yang juga mantan Kepala Kemenag Sinjai kepada media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.**

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait