Palopo, metro-pendidikan.com. Upaya memberantas penjualan minuman keras (Miras) tradisional berupa ballo oleh Polsek Wara Utara menyasar di rumah- rumah warga yang diduga menjual barang haram tersebut. Hal itu dilakukan saat menggelar operasi cipta kondisi, Jum’at (22/3/2024).
Kegiatan itu dilaksanakan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dalam bulan suci Ramadhan 1445 H tahun 2024.
Dipimpin Kapolsek Wara Utara, Ipda Aris, Korps Bhayangkara mengaku, pihaknya menyasar tempat penjualan miras seperti warung/kios termasuk rumah-rumah warga yang diduga menjual ballo.
“Kami mendatangi warung atau rumah warga yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis ballo. Dalam kegiatan itu, kami mendatangi tiga tempat,” ungkap Ipda Aris.
Dari tiga tempat terpisah, pihaknya mengamankan total 100 liter ballo. Ballo itu lalu dibawa ke Mapolsek Wara Utara sebagai bentuk bahwa ballo benar-benar marak dijual di bulan suci Ramadhan.
Selain menyita ballo, Polsek Wara Utara juga mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menjual ballo sepanjang bulan suci Ramadhan. “Apalagi minuman keras merupakan pemicu nomor satu tindak kriminal. Untuk itu, marilah kita menjaga Ramadan ini dengan aman dan damai,” tandas Kapolsek Wara Utara ini. **
Laporan : Arifin Muha






