Luwu Utara. metro-pendidikan.com. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Penyerahan itu dilakukan oleh Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim didampingi Ketua DPRD Husain kepada Kepala BPK RI Winner Franky Halomoan Manalu.Di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar ( 31/3/2026).
Turut hadir Ketua DPRD kabupaten Luwu Utara Husain, anggota DPRD Komisi III Elvis, Kepala Inspektorat Muhammad Hadi, Kepala BKAD Andi Eka Kresna Wesi dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel dan kabupaten lainnya.

Selain Luwu Utara, aksi penyerahan LKPD dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah Pemerintah Daerah lainnya yakni Luwu Timur, Pinrang da Sinjai.
Penyerahan di tandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima ( BAST) sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan secara tepat waktu.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, ST, dalam sambutannya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) yang di serahkan ini merupakan potret Keuangan Daerah yang telah di susun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual.
Adapun akrual adalah metode yang mencatat pendapatan dan beban saat transaksi terjadi atau sedang berlangsung, bukan saat kas diterima atau dibayarkan.
” Kami berkomitmen untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung dan akan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) untuk menyediakan data yang di butuhkan secara cepat,akurat, dan transparan agar pemeriksaan dapat berjalan lancar,” jelas Bupati Luwu Utara ini.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan Winner Prinky Halongan Manalu menyampaikan apresiasi ketepatan waktu bagi Empat kabupaten dalam menyampaikan LKPD sebelum batas waktu 31 Maret 2026..
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, kami memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terperinci terhitung sejak hari ini hingga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi opini,” ujar Winner.
Ia menekankan, opini WTP merupakan standar minimal dalam akuntabilitas publik. Winner juga meminta kerja sama para kepala daerah beserta jajaran untuk proaktif dalam penyediaan data dan komunikasi selama proses audit berlangsung agar potret kewajaran keuangan daerah dapat tersaji dengan akurat. **ril***
Laporan : Yosias Tombella






