Polres Palopo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kerusuhan Demo Mahasiswa di DPRD Kota Palopo, Salah Satunya Mengaku di Janji Uang 400

Palopo, metro-pendidikan.com. Tercatat sekitar ratusan aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai Aliansi se Kota Palopo dengan mengatasnamakan Aliansi Bergerak dari Rakyat (Badar) telah merusak Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo, berlangsung Senin (1/9/2025).

Beberapa polisi mengalami luka akibat terkena lemparan batu dan Jurnalis terkena dengan serpihan kaca. Polres Palopo dalam melakukan pengamanan agar situasi kondusif, namun aksi tersebut dicederai dengan adanya pelemparan dari aksi unjuk rasa.

Dalam aksi tersebut, Polres Palopo tidak hanya melihat peserta unjuk rasa. Namun, mereka juga berhasil mengamankan 2 orang yang telah melakukan pelemparan di Kantor DPRD Kota Palopo menggunakan batu yang bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Senin 1 September 2025.

Setelah pelaku diamankan Reskrim Polres Palopo kemudian membawa yang diduga terlibat demo dan pelemparan tersebut Kapolres Palopo guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pemuda tersebut telah mengakui melakukan pelemparan terhadap Kantor DPRD Palopo.
Adapun pemuda yang diamankan adalah
FI (25) dan MAA (23).

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, SH, SIK, MM menjelaskan, dari hasil pendataan, kedua pemuda tersebut bukan merupakan mahasiswa, salah satu pemuda tersebut merupakan warga di luar Kota Palopo dan diimingi uang sebesar Rp 400 ribu dalam melakukan unjuk rasa.

Ditambahkan pula Kapolres Palopo menyampaikan, 2 orang yang diamankan itu terkait pengrusakan Kantor DPRD Palopo karena terlibat dalam pelemparan, selanjutnya tetap kami dalami dan dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Kapolres Palopo memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan atau perusakan fasilitas umum dalam aksi-aksi yang tidak tertib.

Dia juga mengingatkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu jika ditemukan unsur pidana. “Jika ada yang merusak, membakar, atau melakukan kekerasan, itu bukan lagi menyampaikan aspirasi. Itu pelanggaran hukum. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Palopo ini. **ril**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait