Palopo,metro-pendidikan.com. Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi dan Supervisi Perkaba Reserse Kriminal Polri No 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Palopo, Kamis (15/8/2023). Materi sosialisasi disampaikan Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Muhammad Kadar Islam. Sosialisasi tersebut dihadiri Waka Polres Palopo, Kompol H Ridwan, Kasat Reskrim Polres Palopo, Luwu, Lutra, Lutim, Torut, Toraja, serta para Kanit Se Luwu Raya, Toraja dan Toraja Utara.
“Sosialisasi Perkaba Reskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasi Prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana bertujuan sebagai pedoman kerja terhadap personil yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UU maupun aturan-aturan lainnya yang berlaku di NKRI,” jelas Wakapolres Palopo, Kompol H Ridwan.
“Dengan begitu, proses penyidikan dapat berjalan dengan profesional, transparansi dan berkeadilan bagi masyarakat,”tandas Wakapolres Palopo ini. **
Laporan : Arif