Sidenreng Rappang, metro-pendidikan.com. Upaya menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Nene Ma’lomo, Pemerintah Kabupaten Sidrap mengeluarkan Surat Edaran Tentang Gerakan Peduli 4S yakni Sabu-sabu (Narkoba), Sobis (Penipuan Online), Sabung Ayam dan Seks Bebas (Prostitusi).
Surat Edaran yang bernomor : 400.6.1/2.114/IV/2024, tertanggal 29 April 2024 serta ditandangani Pj Bupati Sidenreng Rappang Dr Ne H Basra, S.Kep, M. Surat Edaran ini dibuat untuk memperhatikan sekaligus menindaklanjuti hasil penyampaian Petisi Majelis Ulama Indonesia bersama Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Sidenreng Rappang terkait maraknya pengguna narkoba, aktivitas penipuan online, judi sabung ayam dan praktek prostitusi.
Dalam Surat Edaran tersebut mengatur dan menetapkan sebagai berikut: Pertama, Menjadikan 4S Sabu-sabu (Narkoba), Sobis (Penipuan Online), Sabung Ayam dan Seks Bebas (Prostitusi) sebagai musuh bersama; Kedua, Menjadikan 4S Sabu-sabu, Sobis, Sabung Ayam dan Seks Bebas sebagai materi ceramah, khutbah Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya;
Ketiga; Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi sabu-sabu, sobis sabung ayam, prostitusi online dan semacamnya;
Keempat; Menghimbau kepada pemilik kost, wisma, rumah kontrakan, penginapan, hotel dan sejenisnya untuk (a) memasang spanduk/baliho tentang larangan berbuat asusila, prostitusi dan semacamnya, (b) agar selektif dan menerima tamu yang berlainan jenis kelamin dan bukan muhrim dalam satu kamar;
Kelima, Kepada pihak terkait untuk melakukan operasi/sidak pada rumah kost, wisma, rumah kontrakan, penginapan, hotel, tempat hiburan malam untuk menjaga kemungkinan adanya praktek prostitusi, sabu-sabu, sobis dan lain-lain;
Keenam, Mengharapkan kepada pihak TNI dan Polri untuk melakukan penegakan supremasi hukum (aturan). **
Laporan : darwin