Jeneponto.metro-pendidikan.com. Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyerahkan Pagu Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto TA 2025 dan Pagu Anggaran Desa se- Kabupaten Jeneponto TA 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (23/1/2025).
Pada proses penyerahan kedua pagu anggaran tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jeneponto Dr H. Reza Faizal Saleh, M.Si. Turut mendamping Pj Bupati yakni Sekretaris Kabupaten Jeneponto SH. Muh Arifin Nur, SH, MH, Kepala BPKAD, para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto dan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Jeneponto.
Acara diawali dengan penyampaian pengantar oleh Kepala BPKAD Jeneponto H. Armawih A. Paki, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menginformasikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan seluruh Kepala Desa tentang alokasi anggaran pada TA 2025 yang akan digunakan untuk melaksanakan proses pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2025 .
“Pertemuan ini juga sebagai ajang silaturahmi kedinasan antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto Bersama dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Pemerintahan untuk memaksimalkan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Jeneponto”, ujar H Armawih.
Dalam penyampaiannya, Kepala BPKAD menegaskan bahwa pada Tahun anggaran 2025, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025, bahwa Target Pendapatan ditetapkan sebesar Rp 1.294.461.831.108, untuk Pagu Belanja ditetapkan sebesar Rp 1.314.312.658.108, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 20.850.827.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.000.000.000,- sehingga total APBD Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.315.312.658.108,.
Pada alokasi APBD tersebut terdapat di dalamnya belanja Transfer ke Desa sebesar Rp 161.246.634.100,- untuk 82 Desa se Kabupaten Jeneponto, yang terdiri dari Alokasi Dana Bagi Hasil ke Desa sebesar Rp 4.655.889.200,- Dana Desa (DD) sebesar Rp79.905.848.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 76.684.896.900,- tentunya dalam alokasi anggaran tersebut dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan prioritas nasional, prioritas provinsi dan prioritas daerah, sehingga dalam bulan januari ini di upayakan sudah ada progress penyerapan anggaran desa khususnya untuk membayarkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Pj Bupati Jeneponto, DR. H. Reza Faizal Saleh, M.Si, memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan para kepala desa atas penyelenggaran proses pemerintahan pada tahun sebelumnya yang dapat dimaksimalkan, tentunya dengan target APBD Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025 ini dengan total kurang lebih Rp 1,3 triliun.
Dia juga berharap, pentingnya sinergi, kolaborasi dan saling mendukung antara pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa agar lebih ditingkatkan lagi utamanya focus pada pencapaian program- program prioritas.
“Seperti kita ketahui semua bahwa penanganan kemiskinan, penanganan stunting yang telah berjalan selama ini agar lebih difokuskan lagi dalam bentuk intervensi kita semua, kami sangat mengharapkan dukungan perangkat daerah, para camat dan kepala desa sebagai ujung tombak terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat agar lebih dimaksimalkan sebagai tanggungjawab kita semua,”, jelas Reza Faisal.
Pj Bupati Jeneponto, mengharapkan bahwa pengalokasian anggaran pada TA 2025 ini agar difokuskan manfaatnya secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, dan juga saya harapkan kepada seluruh komponen agar dapat memberikan dukungan dan keterlibatan dalam seluruh proses jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.
“Salah satu pendukung dalam upaya pencapaian penerimaan daerah adalah target, semakin banyak penerimaan tentunya semakin banyak pula yang bisa kita manfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten jeneponto”, ujarnya.
Dia juga memberi perhatian segera dilakukan rencana kerja dan kebijakan strategis, yang tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan semua proses, yang mudah-mudahan nantinya target kita dalam penilaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dapat dimaksimalkan untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).**hms**
Laporan : Awal Adryan.